Enam Pejabat yang Nonjob, Pemkab PPU Surati Gubernur Kaltim Minta Fasilitasi Bentuk Tim Pemeriksa

Pemkab PPU telah melayangkan surat kepada Gubernur Kaltim Isran Noor untuk memfasilitasi pembentukan tim Pemeriksa.

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/Aris Joni
Khairuddin Sekretaris BKPP PPU 

TRIBUNKALTIM.CO,PENAJAM -Pemkab PPU telah melayangkan surat kepada Gubernur Kaltim Isran Noor untuk memfasilitasi pembentukan tim Pemeriksa.

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara telah mengirimkan surat ke Gubernur Kaltim Isran Noor,

meminta difasilitasi untuk pembentukan tim Pemeriksa, namun hingga saat ini surat tersebut belum dibalas.

Permintaan ini terkait  rekomendasi Komisi ASN perihal enam pejabat PPU yang nonjob,

Hal itu diungkapkan Sekretaris Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU, Khairuddin kepada awak media.

Dikatakan Khairuddin, pihaknya masih menunggu surat balasan dari Pemerintah Provinsi Kaltim apakah bisa memfasilitasi atau tidak.

Jika tidak siap memfasilitasi, maka pihaknya akan kembali berkoordinasi ke KASN.

Positif Pakai Narkoba, Mantan Kasi Ops Polresta Balikpapan Nonjob, Begini Nasibnya Sekarang

Ikuti Jejak Lima Pimpinan OPD, Kini Kepala DPMPTSP PPU di Nonjobkan

Lima Jabatan Kepala OPD PPU Pasca Nonjob Sudah Diisi Pelaksana Tugas

Soal Nonjob Pejabat oleh Kepala Daerah Ada Aturan dan Mekanisme, Ini Prosedur Menurut Pengamat Hukum

"Kalau soal enam pejabat yang nonjob itu bisa kembali atau tidak, itu wewenangnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)," ujarnya.

Ia menjelaskan, tim pemeriksa tersebut nantinya bertugas untuk memeriksa apa saja penyebab ataupun kasus-kasusnya.

"Tim pemeriksa itu tugasnya memeriksa penyebab-penyebab, atau benar gak sih yang disanggahkan itu seperti ini, kasusnya begini," ucap dia. Selasa, (8/1/2020).

Khairuddin menambahkan, unsur yang terlibat dalam tim pemeriksa tersebut nantinya akan ditunjuk oleh pemerintah provinsi Kaltim.

"Makanya kita bersurat kemarin, biar wewenang provinsi siapa yang ditunjuk untuk menjadi tim pemeriksa, tapi sampai saat ini belum ada balasan, kita tunggu saja," ungkapnya.

Tak Serahkan Laporan Kinerja

Sebelumnya, Bupati Penajam Paser Utara atau Bupati PPU, Abdul Gafur Masud atau AGM, membuat gebrakan.

Ia memutuskan untuk menonjobkan atau mencopot lima pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur.

Lima Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diberhentikan dari jabatan struktural sejak 16 Juli lalu. Surat Keputusan Bupati PPU Abdul Gafur Masud ini bernomor 821/79/SK-BUP/VII/2019.

Dalam SK tersebut diputuskan memberhentikan PNS yang bersangkutan dari jabatan  terhitung  mulai tanggal sebagaimana  terlampir dalam keputusan ini. Sementara SK ini ditandatangani Bupati AGM per 16 Juli.

Selain itu, apabila dikemudian hari ternyata terdapat  kekeliruan dalam keputusan ini, akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

SK ini juga ditembuskan kepada Gubernur Kaltim cq BKD Kalimantan Timur, BKN cq Deputi Bidang Informasi Kepegawaian di Jakarta, Dirjen Anggaran, Departemen Keuangan, Kepala Kantor BKN VIII BKN Banjarbaru, Inspektur Inspektor Kabupaten PPU dan dan Kepala Badan Keuangan Kabupaten Penjam Paser Utara.

Sementara mereka yang diberhentikan tanpa jabatan itu adalah:

1. Kepala Badan Keuangan, Tur Wahyu Sutrisno.

2. Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Marjani.

3. Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Alimuddin.

4. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Chairul Rozikin.

5. Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, Ariadi Galu Panji Waras.

Setelah mencopot kelima Pimpinan OPD tersebut, kemudian ia mengangkat pelaksana tugas (Plt) untuk memimpin OPD yang sedang kosong.

Untuk Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmingrasi dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) semua ditunjuk dari Sekretaris OPD terkait.

Namun untuk dua Badan, yakni Badan Keuangan diisi salah satu Kepala Bidang Anggaran, Muhajir dan Bapelitbang juga demikian, juga diisi Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Yunita.

Keputusan untuk menonjobkan lima pimpinan OPD ini mendapat sorotan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).

Mereka kejelasan atas sikap Bupati PPU, Abdul Gafur Masud terhadap surat keputusan pembebastugasan 5 pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Hal tersebut disampaikan Fraksi Gerindra dan Fraksi Gabungan, dalam Rapat Paripurna , di Gedung Rapat Paripurna DPRD PPU, Kamis (1/7/2019).

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Baharuddin Muin mengatakan, Bupati PPU harus memberikan penjelasan melalui lisan maupun tertulis atas keputusan menonjobkan lima pimpinan  OPD di Penjam Paser Utara.

Yakni Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan, Badan Keungan, Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga,  Dinas Kawasan Permukiman dan Pertanahan, serta Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi.

"Semoga dengan penjelasan Kepala Daerah, mampu meredam dinamika di lingkungan pemerintah kabupaten, guna stabilisasi kinerja, keuangan dan menejemen pemerintah daerah," tuturnya.

Merespon hal tersebut, Bupati PPU, Abdul Gafur Masud menjelaskan, pejabat tinggi pratama yang nonjob, telah diberikan 3 kali kesempatan sejak AGM-Hamdam dilantik untuk melaporkan hasil kerja kepala OPD tersebut.

"Kami memberikan waktu per triwulan sekali untuk menyampaikan hasil kinerja mereka, dan sekarang sudah 10 bulan berlalu setelah kami dilantik," kata AGM.

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) melantik 69 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Senin, (29/7/2019).
Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) melantik 69 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Senin, (29/7/2019). (HUMASPROV KALTARA)

Masalah nonjob, lanjut AGM merupakan persoalan yang sangat riskan untuk kepala daerah, sebagai contoh ada dana yang nomenklaturnya tidak sesuai.  "Karena menurut saya, persoalan tersebut sangat berbahaya jika dibiarkan," lanjutnya.

AGM mengatakan, 'memarkir' pimpinan  OPD tidak hanya terjadi di masa kepemimpinannya. Dengan banyak pertimbangan, yamg sebelumnya direncanakan akan dirotasikan saja, pada akhirnya diputuskan untuk dinonjobkan.

"ASN (aparatur sipil negara) kita ada 3.000 jiwa lebih, sementara kepala dinas maupun kepala badan hanya ada 20 sampai 30 saja. Kalau mereka tidak bisa bekerja dengan baik dan maksimal, maka terpaksa adik-adik yang ada di bawahnya ini, yang kepala dan fisiknya masih fresh, dan mungkin juga tidak kalah pintarnya. Hanya belum ada kesempatan pada mereka," terangnya.

Mereka yang dinonjobkan tertanggal 16 Juli 2019 lalu tersebut, diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh ASN di wilayah pemerintah Kabupaten PPU.

"Siapapun Kepala dinasnya atau senior ASN disini, kalau ada penyalahgunaan dan lelet kerjanya, saya rasa tidak bisa bersama-sama dengan mereka. Saya ingin membangun PPU dalam jangka 5 tahun, dan 5 tahun ini merupakan waktu yang pendek," tandasnya. 

Lantik 69 Pejabat Eselon II, III dan IV

Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud (AGM) melantik 69 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU, Senin, (29/7/2019).

Tampak hadir, Wakil Bupati PPU, Hamdam, Sekda PPU, Tohar dan sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab PPU.

Bupati AGM mengatakan, pelaksanaan pelantikan adalah hal yang biasa dalam suatu organisasi.

Untuk itu, diharapkan bagi seluruh ASN yang sedang menjalani proses pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan ini agar tidak menjadikan perihal tersebut sebagai sesuatu yang menegangkan atau bahkan menjadi beban dalam bekerja.

"Pelantikan hari ini adalah amanah dari Undang-undang. Untuk itu, saya berharap saudara-saudara dapat melaksanakan tugas secara profesional sesuai dengan kompetensi yang dimiliki, sehingga dapat memajukan organisasi di mana anda bekerja. Tunjukan bahwa saudara memang layak untuk menduduki jabatan tersebut,” pinta AGM.

Dalam kesempatan ini AGM juga berharap, kepada seluruh pejabat eselon yang telah dilantik agar segera melaksanakan tugasnya sebagai ASN di tempat yang baru.

Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah janji oleh pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab PPU, di Aula Pertemuan lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (29/7/2019).
Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah janji oleh pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab PPU, di Aula Pertemuan lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (29/7/2019). (Tribunkaltim.co, Heriani AM)

Dengan menjunjung tinggi profesionalisme dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi pada SKPD masing-masing, maka dipastikan dapat memberikan nilai positif yang lebih besar terhadap lingkup kerja yang ada.

“Utamakan juga perilaku disiplin sebagai contoh dan teladan bagi bawahan yang saudara pimpin,” harapnya.

AGM menginstruksikan agar ASN yang baru dilantik dapat cepat menyesuaikan diri pada unit kerja masing-masing.

Selain itu, hal itu juga untuk mempercepat pelaksanaan program dan kegiatan yang ada, sehingga dapat berjalan sesuai dengan sasaran dan waktu yang telah ditentukan.

AGM juga meminta agar para ASN mampu menjadikan momen pelantikan tersebut sebagai media berintrospeksi atas apa yang telah dicapai dan kontribusikan bagi masyarakat PPU.

Dengan kata lain apakah kontribusi yang diberikan telah maksimal dan sebanding dengan apa yang telah masyarakat PPU berikan selama ini.

“Niatkan kembali diri kita untuk lebih bekerja dengan ikhlas serta penuh inovasi demi mewujudkan birokrasi yang bersih, memasyarakat dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat demi terwujudnya Kabupaten PPU yang Maju, Modern dan Religius,“ pungkasnya.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Surodal Santoso mengungkapkan setelah pelantikan dan pengambilan sumpah janji pada mutasi tahap dua yang dilaksanakan Senin (29/7/2019) pagi tadi, masih ada beberapa jabatan yang kosong atau diisi oleh pelaksana tugas (Plt) pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah janji oleh pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab PPU, di Aula Pertemuan lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (29/7/2019).
Suasana pelantikan dan pengambilan sumpah janji oleh pejabat tinggi pratama, administrator dan pengawas dilingkungan Pemkab PPU, di Aula Pertemuan lantai III Kantor Bupati PPU, Senin (29/7/2019). (Tribunkaltim.co, Heriani AM)

Pelantikan dan pengambilan sumpah janji oleh 69 Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni 4 pejabat tinggi pratama, 5 administrator dan 60 pengawas, oleh Bupati PPU Abdul Gafur Masud.

Sebelumnya, pada Mei 2019 lalu, mutasi tahap pertama juga telah dilakukan dengan melantik 18 pejabat eselon II, III dan IV dari berbagai OPD di Pemkab PPU.

"Masih ada beberapa jabatan eselon III yang kosong, ada juga beberapa yang diisi oleh Plt," kata Kepala BKPP PPU Surodal Santoso, Senin (29/7/2019)

Kepala BKPP PPU Surodal Santoso mengungkapkan, ke depan kemungkinan besar masih ada mutasi tahap ke 3, melihat masih ada OPD yang dipimpin oleh Plt. Sebagai contoh 5 OPD yang sebelumnya, pemimpinnya 'diparkir' Bupati PPU.

Harus Punya Dasar Kuat Nonjobkan Pejabat

Persoalan pembebasan jabatan atau yang biasa dikenal dengan nonjob merupakan proses dinamika organisasi pemerintahan yang sudah biasa terjadi. Nonjob merupakan pelepasan jabatan atau pembebasan sebuah jabatan yang di tempati oleh seorang pejabat ASN.

Di kalangan pejabat pemerintahan, nonjob kepada seorang pejabat biasanya dilakukan oleh Kepala Daerah dengan berbagai alasan, seperti kinerja yang kurang baik, melakukan kesalahan, bahkan tidak menutup kemungkinan ada pula yang menduga banyaknya kejadian nonjob atas dasar tendensi politis.

Lantas, bagaimana sebenarnya mekanisme proses pemberian nonjob kepada seorang pejabat oleh kepala daerah? Pasalnya, baru- baru ini di Kaltim ada dua daerah yang menonjobkan beberapa pejabatnya dari jabatan di SKPD.

Pemerintah di Kota Balikpapan baru-baru ini kepala daerahnya menonjobkan dua pejabatnya dan yang masih hangat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) yang kepala daerahnya juga menonjobkan lima pejabat kepala SKPDnya.

Bagaimana sebetulnya aturan dalam melakukan nonjob kepada seorang pejabat di pemerintahan?

Pengamat hukum sekaligus Rektor Universitas Balikpapan, Piatur Pangaribuan menjelaskan, terkait pemberian nonjob kepada pejabat oleh Kepala Daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus memiliki dasar yang kuat sesuai aturan.

Menurut Rektor Uniba Piatur Pangaribuan, proses nonjob atau pembebasan jabatan terhadap pejabat telah diatur mekanisme dan prosesnya dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administratif Pemerintahan.

"Memang menonjobkan pejabatnya itu kewenangan Kepala Daerah, tapi kewenangan itu dibatasi oleh UU 30/2014 itu. Ada mekanismenya," ujar Rektor Uniba Piatur Pangaribuan, Jumat, (19/7/2019).

Rektor Uniba Piatur Pangaribuan menjelaskan, proses nonjob yang dilakukan oleh kepala daerah juga harus dilihat, apakah sesuai dengan prosedur, seperti melakukan peneguran, pemeriksaan dan temuan.

Diterangkannya, pemberhentian seorang pejabat dari jabatannya sesuai aturan UU 30/2014 itu dikarenakan tidak produktif dalam hal kinerja, melampaui kewenangan, atau tidak menjalankan kewenangan, atau melakukan kesalahan yang fatal.

Piatur Pangaribuan
Piatur Pangaribuan (Istimewa)

"Jadi sebelum dinonjobkan disurati dulu alasan dia menonjobkan pejabat itu dan harus disebut. Kalau proses nonjobnya itu melanggar prosedur, berarti dia melanggar administrasi pemerintahan," ucap Rektor Uniba Piatur Pangaribuan.

Rektor Uniba Piatur Pangaribuan menambahkan, dalam melakukan nonjob kepada pejabat, kepala daerah juga harus memperjelas alasan kenapa pejabat tersebut dinonjobkan dan harus disebut, seperti jika pejabat itu tidak produktif maka harus disebut tidak produktif dalam hal apa, atau pejabat itu melakukan kesalahan juga harus disebut kesalahan yang dilakukan apa.

"Itu bisa jadi dasar kepala daerah untuk menonjobkan pejabatnya dan menentukan jenis pelanggarannya kategori ringan, sedang atau berat," tutur Rektor Uniba Piatur Pangaribuan.

Rektor Uniba Piatur Pangaribuan menambahkan, pejabat yang di-nonjob-kan boleh melawan dengan melakukan gugatan di PTUN jika dinilai prosedur pencopotan jabatan tersebut dianggap tidak sesuai aturan.

"Boleh digugat, kan nonjob itu ada SKnya. Itu yang akan digugurkan nantinya," pungkas Rektor Uniba Piatur Pangaribuan (*)

Baca Juga

 Lantik 69 Pejabat, Bupati AGM Instruksikan Aparatnya Bekerja Profesional

 Dewan Pendidikan Kota Balikpapan Nilai Subsidi Uang Gedung Hanya Pragmatis

 Fokus Benahi PPU, Mutasi Tahap Tiga Akan Segera Dilaksanakan

 Lima Jabatan Kepala OPD PPU Pasca Nonjob Sudah Diisi Pelaksana Tugas

 Lima Pimpinan OPD Nonjob, Mereka Hanya Pasrah dan Serahkan ke Bupati Penajam Paser Utara

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved