Breaking News

Ikuti Jejak Lima Pimpinan OPD, Kini Kepala DPMPTSP PPU di Nonjobkan

Ikuti Jejak Lima Pimpinan OPD, Kini Kepala DPMPTSP PPU Fernando di Nonjobkan

Penulis: Aris Joni | Editor: Samir Paturusi
TribunKaltim.CO/HO
Kepala DPMPTSP PPU Fernando saat menyerahkan tugas ke Sekretarinya Ahmad Qoyum yang menjadi Plt sejak Fernando di bebas tugaskan. 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM -Ikuti jejak lima pimpinan OPD, kini kepala DPMPTSP PPU di nonjobkan

Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara  kembali menonjobkan pejabat pimpinan OPD eselon II.

Setelah lima kepala SKPD di nonjobkan beberapa waktu lalu, kini giliran  kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Fernando mengalami nasib sama.

Ia telah dinonjobkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian  dalam hal ini Bupati PPU Abdul Gafur Masud.

Baca Juga

 Siap-siap Berau Mati Lampu, Besok 14 Desember PLN Padamkan Listrik 6 Jam, Ini Kawasan Terdampak

 Hal Pertama yang akan Dilakukan Ahmad Dhani saat Bebas, Bakal Ada Penyambutan Suami Mulan Jameela ?

 Antisipasi Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok, Diskoperindag Berau Gelar Pasar Murah

 Konser Dewa Tahun 2020 hingga Bisnis Baru, Rencana Ahmad Dhani Setelah Bebas Penjara Mulai Terungkap

Dikonfirmasi, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten PPU, Ahmad Qoyum membenarkan bahwa adanya pembebas tugasan terhadap pimpinannya di SKPD sejak Kamis, (12/12/2019) kemarin.

Namun, Koyum tidak mengetahui alasan pembebas tugasan yang dilakukan terhadap pimpinannya tersebut

"Nah, kalau alasannya saya gak tau, mungkin bisa dikonfirmasi langsung ke yang bersangkutan atau OPD terkait di BKPP," ujarnya kepada awak media, Jumat, (13/12/2019).

Menurutnya, yang mengetahui alasan pembebasan tugas yang terjadi pada pemimpinnya tersebut adalah yang bersangkutan itu sendiri, atau OPD yang membidangi yakni Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) PPU.

Dirinya berharap, posisi pimpinan yang kosong tersebut dapat segera diisi dan ditunjuk oleh kepala daerah.

Pasalnya, DPMPTSP PPU merupakan instansi pelayanan yang berhubungan langsung ke masyarakat. Apalagi ucap dia, masih banyak perizinan yang harus di selesaikan tiap minggunya.

Baca Juga

 Berbahaya, Jangan Tinggalkan di Pesawat, Inilah Pentingnya Merobek Boarding Pass

 Pemkab Berau Terbitkan Peraturan Bupati Tentang Kode Etik ASN, Sanksi Terberat Bisa Dipecat!

 Mulai Terdeteksi, Pengamat Ungkap Alasan Lain Gibran dan Bobby Maju Pilkada 2020, Mirip Langkah AHY

 Bulan Madu ke Italia, Waduh. . . Terungkap Joroknya Rezky Aditya, Begini Kata Citra Kirana

Selain itu ucap dia, terlebih adanya Perbup pelimpahan wewenang yang awalnya perizinan, harus ditandatangani Bupati, sekarang harus di tangdatangani oleh Kepala Dinas DPMPTSP PPU.

"Otomatis pimpinan di dinas ini tidak boleh kosong, artinya harus segara melayani, apalagi banyak izin yang harus segera dituntaskan, jadi dalam seminggu harapan saya harus sudah terisi," harapnya.

Ia menambahkan, dirinya telah melakukan koordinasi dengan BKPP PPU untuk menunjuk pejabat definitif untuk menggantikan,

sebab pimpinan instansi ini tidak dapat diisi oleh pejabat berstatus Pelaksana Tugas atau Plt.

“Kalau legalitas perizinan harus ditandatangi oleh kepala dinas definitif, gak bisa Plt, karena kalau Pltkan terbatas kewenangannya," pungkasnya.(*)

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved