Kepincut Rayuan Teman, 25 Tahun Jadi Pengedar Nenek WS Jadi Koordinator Bandar Narkoba di Balikpapan

Kepincut rayuan teman, 25 tahun jadi pengedar Nenek WS jadi koordinator bandar narkoba di Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat

Tribunkaltim.co/Fachmi Rachman
PELAKU NARKOBA - Ditresnarkoba Polda Kaltim Gerebek Loket Penjualan Narkoba Gunung Bugis Balikpapan, Ada 11 Pengedar 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepincut rayuan teman, 25 tahun jadi pengedar Nenek WS jadi koordinator bandar narkoba di Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat.

Tergoda iming-iming teman, ibu rumah tangga di Balikpapan jual sabu selama 25 tahun, begini nasibnya sekarang.

Ditreskoba Polda Kaltim kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah kota Balikpapan, Senin (6/1).

Sedikitnya ada 11 tersangka beserta barang bukti sabu - sabu berhasil diamankan Ditreskoba Polda Kaltim dari tangan tersangka.

BACA JUGA

PDAM Tirta Kencana Samarinda Batal Kuras Reservoir, Pipa Induk Putus Akibat Galian Drainase

Tingkatkan Prestasi Bidang Pemuda & Olahraga, Ini Agenda Dispora Samarinda, Paskibra hingga Popprov

Dampak Pencemaran Sungai Segah, PDAM Tirta Segah Berau Merugi Hingga Miliaran Rupiah

Warga Berau Khawatir Soal Air Sungai Segah yang Jadi Bahan Baku PDAM, Direktur PDAM Pastikan Aman

Mereka diamankan pada Kamis, 26 Desember 2019 lalu di wilayah Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat.

Dimana kawasan tersebut terdapat salah satu rumah yang dijadikan sebagai loket antrian penjualan sabu -sabu.

Dari 11 tersangka itu, salah satunya merupakan ibu rumah tangga berinisial WS (52) warga Gunung Bugis.

Tak tanggung-tanggung, kepada petugas, Nenek WS mengaku sudah menggeluti peredaran narkotika selama 25 tahun lamanya,

karena alasan mencari makan dan pekerjaan yang lebih santai serta memiliki keuntungan cukup besar.

Selain itu ia diiming-imingi oleh teman-temannya sesama pengedar sabu bahwa hasilnya lebih besar dan rutin tiap hari.

Ditreskoba Polda Kaltim kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah kota Balikpapan
Ditreskoba Polda Kaltim kembali mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah kota Balikpapan (HO/ Humas Brimob Polda Kaltim)

BACA JUGA

NEWS VIDEO Pasca Speedboat Reguler Mogok Beroperasi, Aktivitas di Dermaga Kayan II Kembali Normal

Eks Lokalisasi Manggar Sari Dibongkar, DKK Balikpapan Akui Sering Kesulitan Masuk Periksa PSK

Fokus Kembangkan Destinasi Wisata Potensial, Kaltara Akan Kembangkan Terumbu Karang Malingkit

176 Kejadian, Karhutla Paling Sering Terjadi di Kaltara Disusul Longsor

"Keuntungannya Rp 100 perhari, saya sudah 25 tahun jalani ini.

Saya ditawari oleh teman-teman di sekitar sana (Gunung Bugis) katanya aman.

Paling sedikit untungnya Rp 100 ribu per hari," akunya saat diinterogasi petugas pada kegiatan pres konferens yang berlangsung di Ruang Konferensi pers Polda Kaltim, Senin (6/1).

Lebih lanjut WS menjelaskan dirinya menjual sabu - sabu dengan cara sembunyi-sembunyi serta mengembangkan bahasa kode kepada pembeli.

"Saya gak tau seperti apa yang jelas saya jualan ini aman kata teman dan gak ada polisi karena kita gak bisa bedakan yang mana yang mana bukan polisi karena sama semuanya.

Saya jual seperti teman saya yang katanya "aman" artinya tidak ada petugas yang liat," jelasnya

Saya jual kadang di mobil kadang juga mereka datang sendiri beli di rumah begitu," lanjutnya

Sementara itu, Kasubdit III Ditreskoba Polda Kaltim, AKBP Mustafa menjelaskan kronologi penangkapan para pelaku tersebut,

berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas peredaran gelap narkotika di kawasan Gunung Bugis kelurahan Baru Ulu kecamatan Balikpapan Barat.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap sebanyak enam tersangka yang berperan sebagai pengendali aktivitas penjualan sabu di dalam loket tersebut.

"Pada Kamis 26 Desember 2019 lalu sekitar jam 10:00 Tim Opsnal Subdit III Ditreskoba Polda Kaltim mendapatkan informasi dari masyarakat,

bahwa ada sebuah loket penjualan narkoba jenis sabu di daerah Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat.

Sekitar jam 13:00 Tim Opsnal Subdit III Ditreskoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan di jalan Sultan Hasanuddin RT 38 Kelurahan Baru Ulu, kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan

dan diketahui bahwa benar ada sebuah loket penjualan narkotika jenis sabu di daerah tersebut.

Sekitar pukul 15:00 tim Opsnal Subdit III Ditreskoba Polda Kaltim Melakukan pengerebekan dan berhasil membongkar loket penjualan sabu tersebut.

Tim Opsnal menangkap 6 orang di dalam rumah di Jln Sultan Hasanuddin RT 38 nomor 41 kelurahan Baru Ulu Kecamatan Balikpapan Barat," kata AKBP Mustafa.

Sementara itu, enam tersangka lainnya diamankan dari lokasi yang berbeda sehingga total keseluruhan yang berhasil diamankan Ditreskoba Polda Kaltim saat ini berjumlah 11 orang.

Jadi Koordinator Pengedar Narkoba di Gunung Bugis

Nenek WS ( 52 ) warga Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat harus berurusan dengan polisi lantaran diketahui terlibat kasus peredaran gelap narkotika.

Tak tanggung-tanggung, nenek berusia senja itu menjadi koordinator seluruh bandar narkotika yang ada di kawasan Gunung Bugis, Kecamatan Balikpapan Barat.

Hal itu diungkapkan Subdit III Ditreskoba Polda Kaltim usai melakukan pemeriksaan dan interogasi kepada nenek berkacamata itu.

Menurut Kasubdit III Ditreskoba Polda Kaltim AKBP Mustafa, nenek tersebut menggeluti profesinya sebagai pengedar narkoba sudah bertahun-tahun dan memiliki banyak anak buah.

"Dia ini ( Nenek WS ) berprofesi sebagai koordinator peredaran narkoba di gunung Bugis, dia sudah bertahun-tahun jadi koordinator itu tapi memang sukses mengelabui kita sebelumnya," kata AKBP Mustafa, Selasa (7/1/2020).

Dari hasil pemeriksaan sementara, nenek tersebut saat ini memiliki 11 anak buah dan tersebar di kota Balikpapan.

Mereka melakukan aksinya dengan cara yang cukup licik yakni menggunakan bahasa isyarat.

BACA JUGA

Eks Lokalisasi Manggar Sari di Balikpapan Diobok-obok, Pria Hidung Belang Lari Kocar-kacir

Lokasi Prostitusi Tanpa Izin di Manggar Sari Balikpapan Timur Akan Terus Diawasi Petugas Gabungan

Progres Bangun Bendungan Sepaku Semoi Penajam Paser Utara, SK Lokasi Dikeluarkan Telan Rp 800 Miliar

Jenazah Terborgol di Sungai Mahakam, Ternyata Andi Tomi Alun Samudera Koleba Warga Samarinda

"Sementara yang kita periksa hasilnya ada 11 orang anak buahnya, tapi kami yakin itu masih banyak tidak hanya 11 itu.

Mereka pake bahasa isyarat yang memang sudah disetting sendiri," lanjut AKBP Mustafa.

Diketahui Nenek WS tersebut ditangkap pada tanggal 26 Desember 2019 lalu saat melakukan transaksi jual beli sabu di kawasan Gunung Bugis Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Balikpapan Barat.

Nenek paruh baya itu terancam 20 tahun penjara sesuai dengan pasal 114 ayat 1 Subs pasal 112 ayat 1 Jo pasal 132 ayat 1 Jo pasal 127 ayat 1 Jo 131 Undang - undang RI No. 35 tentang narkotika.

"Terancam 20 tahun penjara sesuai dengan Undang-Undang narkotika Nomor 35 Tahun 2009," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved