Breaking News

Putra Ayu Azhari Ditangkap Polisi, Jual Beli Senjata Api ke Koboi Kemang Pengemuni Lamborghini

Putra dari artis Ayu Azhari ditangkap polisi, sebab terlibat jual beli senjata api iIlegal ke Koboi Kemang pengemuni Lamborghini.

Arie Puji Waluyo
Putra Ayu Azhari Ditangkap Polisi, Jual Beli Senjata Api ke Koboi Kemang Pengemuni Lamborghini 

TRIBUNKALTIM.CO - Putra dari artis Ayu Azhari ditangkap polisi, sebab terlibat jual beli senjata api iIlegal ke Koboi Kemang pengemuni Lamborghini.

Kapolres Jakarta Selatan, Komisari Besar Bastoni Purnama mengungkap salah satu nama tersangka penjual senjata api ilegal.

Ternyata, salah satu dari tiga tersangka penjual senjata api ilegal kepada Abdul Malik (AM) si Koboi Kemang merupakan anak dari seorang artis Indonesia.

Todong Pelajar di Kemang dengan Senjata Api,Pemilik Mobil Lamborghini Terancam Kasus Pajak dan Ganja

9.239 Aparat Gabungan Dikerahkan Untuk Amankan Reuni 212, Polisi Dilarang Bawa Sajam dan Senjata Api

Kapolres Berau Larang Anggotanya Bawa Senjata Api Saat Amankan Aksi Unjuk Rasa

Pailan di Balikpapan Dituduh Terlibat dalam G30S/PKI, Ditodong Senjata Api dan tak Dapat Gaji Lagi

Ia adalah ADG atau Axel Djody Gondokusuma, putra dari artis Ayu Azhari.

"Iya, enggak tahu anak sulung atau anak ke berapa, rekan-rekan sudah tahu lah ya, inisial ADG," kata Kapolres Jakarta Selatan, Komisari Besar Bastoni Purnama kepada wartawan di Mapolres Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).

Bastoni mengatakan pihak orang tua Axel Djody Gondokusuma sudah mengetahui jika putranya terlibat praktek jual beli senjata.

Namun, polisi tidak memeriksa artis Ayu Azhari dalam kasus ini.

"Tidak kita periksa karena tidak berkaitan dengan kasus," kata Bastoni.

Pihaknya juga telah memeriksa kediaman Axel Djody Gondokusuma.

Namun, tidak ditemukan barang bukti terkait kasus penjualan senjata tersebut.

Sebelumnya, Bastoni Purnama mengatakan penangkapan tiga tersangka merupakan hasil pengembangan dari kasus yang sebelumnya melibatkan pengemudi Lamborghini, Abdul Malik.

Malik sebelumnya menodongkan pistol ke arah pelajar saat berada di kawasan Kemang, Jakarta Selatan pada 21 Desember 2019.

Dari hasil pemeriksaan, polisi mengungkap asal muasal senjata yang dimiliki Malik di kediamannya.

Polisi kemudian menangkap tiga tersangka selanjutnya di tiga tempat berbeda.

"Ketiganya ditangkap pada hari minggu 29 Desember 2019. Pelaku ADG ditangkap di rumahnya Mampang Prapatan. Kemudian pelaku MSA ditangkap di sekitara rumahnya di Pinang Ranti dan Y ditangkap di duren sawit," kata Bastoni.

Ketiga tersangka diketahui merupakan teman dekat Malik.

Karena kedekatan itu, ketiga tersangka menawarkan senjata buatan luar negeri kepada Malik yang notabene seorang kolektor senjata.

Tercatat beberapa senjata yang telah dibeli Abdul Malik di antara laras panjang M16 dan AR 15 diperoleh dari tersangka Axel Djody dan Muhammad Setiawan Arifin (MSA), sedangkan Pistol merek Zoraki Caliber 380 auto dan sebuah granat nanas dibeli dari tersangka Y.

"Senjata dijual bermacam-macam harganya, sekitar harga ratusan juta, baik senjata panjang dan pendek, termasuk ini granat dibeli oleh AM seharga 15 juta dari pelaku Y," ucap dia.

Polisi masih menyelidiki dari mana tiga tersangka ini mendapat senjata api buatan luar negeri ini.

"Tiga tersangka ini mengarah kepada satu orang yang masih dalam pengejaran kita. Masih kami dalami," ucap dia.

Atas perbuatannya, Ketiganya dikenakan UU darurat Republik Indonesia pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kronologi Aksi Pemilik Lamborghini

Dikutip dari Kompas.com, pengemudi Lamborghini berinisial AM berurusan dengan polisi usai menodongkan senjata api terhadap dua pelajar di Kemang, Jakarta Selatan, Sabtu (21/12/2019) lalu.

Aksi arogannya terhadap dua pelajar itu berawal ketika dia melintas di kawasan Kemang dengan mengendarai mobil mewahnya.

Kala itu, dia mengendarai sebuah mobil Lamborghini tipe Gallardo berwarna oranye.

Mobil mewah milik AM ternyata menarik perhatian dua pelajar yang tengah berjalan kaki di kawasan Kemang. Kedua pelajar itu pun berteriak dengan melontarkan kalimat "Wah, mobil bos nih!".

Ucapan kedua pelajar itu terdengar oleh AM. Dia pun turun dari mobil sembari mengeluarkan kata-kata tak sopan kepada kedua pelajar itu. 
Respons arogan AM membuat kedua pelajar itu melarikan diri. Namun, AM belum merasa puas.

Dia pun memaksa kedua pelajar itu untuk berhenti sambil menodongkan sebuah senjata api kaliber 32.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, AM bahkan nekat melepaskan tembakan ke udara sebanyak tiga kali guna memberhetikan kedua pelajar yang melarikan diri itu.

"Dia menyuruh memberhentikan kedua orang (pelajar) tersebut, tapi tidak mau, yang keluar adalah senjata yang diletupkan ke atas. Itu satu kali (tembakan). Kemudian, AM mengejar (kedua pelajar), lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan)," ungkap Yusri di Polres Jakarta Selatan, Selasa (24/12/2019).

"(Kedua pelajar) disuruh jongkok, tapi yang bersangkutan tidak mau, lalu diletupkan lagi satu kali (tembakan). Jadi tiga kali letupan (tembakan)," lanjutnya.

Kedua pelajar tersebut merasa tak terima dengan sikap arogan AM. 
Keduanya kemudian melaporkan tindakan arogan AM ke Polres Jakarta Selatan.

Tak butuh waktu lama, polisi lalu menangkap AM di kediamannya pada Senin (23/12/2019).

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya senjata api kaliber 32, tiga selongsong peluru yang telah ditembakkan, dan 9 buah peluru aktif.

Saat ini, AM telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan.

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 335 dan 336 KUHP dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara.

Cabut izin kepemilikan senjata api

Tak hanya mendekam di balik jeruji besi, AM juga kehilangan hak kepemilikan senjata api kaliber 32 itu.

Pasalnya, polisi akan mencabut izin kepemilikan senjata api kaliber 32 yang dimiliki AM sejak Juni 2019.

AM juga diketahui bergabung sebagai anggota Perbakin (Persatuan Penembak Indonesia).

Kepada polisi, AM mengaku memiliki senjata api untuk melindungi diri.

"Senjata akan kita cabut izinnya karena sudah tidak pantas untuk memiliki izin dengan cara berbuat semena-mena seperti ini," kata Yusri.

Selain mencabut izin kepemilikan senjata api, polisi juga menyita mobil Lamborghini tipe Gallardo milik AM.

"Disita sekarang ini mobilnya," kata Yusri.

Pengaruh Narkoba

Polisi juga menemukan fakta lainnya saat memeriksa AM.

Hasil pemeriksaan urine AM menunjukkan positif penggunaan ganja. Yusri mengatakan, AM juga mengakui mengemudikan mobil usai mengonsumsi narkoba jenis ganja.

"(AM) ternyata positif menggunakan ganja. Ini akan kita proses sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku," kata Yusri. 
Kendati demikian, polisi tidak menemukan barang bukti ganja di dalam mobil Lamborghini milik AM.

"Kita sudah geledah (mobil Lamborghini), tidak ada (ganja). Tapi nanti kita coba kembangkan lagi," ungkap Yusri.

Pimpinan KKB Abu Razak Ternyata Mampu Merakit Senjata Api, Pernah Kabur Dari Penjara

Tak Ada Petasan, 3 Oknum Polisi Tembakkan Senjata Api ke Udara Berulang Kali untuk Hidupkan Suasana

Keinginan Satpol PP Miliki Senjata Api Ditolak DPRD Bangka Belitung, Anggaran Rp 300 Juta Dicoret

Empat Pelaku Bersenjata Api Gondol 10 Kg Emas, Hanya Butuh Waktu 5 Menit

(*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jual Senjata Api ke Pengemudi Lamborghini, Anak Ayu Azhari Ditangkap Polisi", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/08/15552391/jual-senjata-api-ke-pengemudi-lamborghini-anak-ayu-azhari-ditangkap?page=all#page3

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved