Pilkada Bontang

Daftar Pilkada Bontang, Disinggung Soal Kode Etik ASN, Dasuki Sebut Nama Mahkamah Konstitusi

Daftar Pilkada Bontang, disinggung soal kode etik ASN, Dasuki sebut nama Mahkamah Konstitusi

TRIBUNKALTIM.CO/ FACHRI R
Kepala Diskominfo Kota Bontang, Drs Dasuki resmi mendaftar di Penjaringan Bacalon Wakil Walikota Bontang Partai Golkar untuk Pilkada 2020. Ia menyerahkan sendiri formulir penjaringan ke kantor DPD II Golkar Bontang, Jumat (10/1/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Daftar Pilkada Bontang, disinggung soal kode etik ASN, Dasuki sebut nama Mahkamah Konstitusi.

Status sebagai aparatur sipil negara ( ASN ) sedikit mengusik langkah Drs Dasuki maju di Pilkada Bontang 2020.

Kendati demikian ketetapan langkahnya terjun ke dunia politik dibuktikannya, Jumat (10/1/2020).

Ia resmi mendaftar di penjaringan Bacalon Wawali Partai Golkar.

BACA JUGA

Tim Aligator Polres Kukar Ringkus Pelaku Pencurian, Sempat Viral di Medsos dan Beraksi Malam Hari

NEWS VIDEO Iwan Seret Akui Akan Menyiksa Korban Jika Melawan. Pelaku Pencurian dengan Golok di Kukar

Polsek Samarinda Seberang Meringkus 2 Pria Terkait Kepemilikan Sabu, Begini Kronologinya

HUT Kaltim, Balikpapan Raih 16 Panji Keberhasilan, Satu di Antaranya Tim Penggerak PKK Berprestasi

Dalam sambutannya, ia mengaku telah mempertimbangkan dengan benar pilihannya 'nyebur' ke dunia politik.

"Tentu sudah saya pertimbangkan mengingat jabatan saya saat ini selaku Kepala Dinas atau ASN," katanya.

Menurutnya pengabdian punya banyak jalan, salah satunya politik.

Ia pun siap menanggalkan statusnya sebagai ASN apabila dipilih Golkar mendampingi Neni Moerniaeni di Pilkada 2020.

Kepala Diskominfo Kota Bontang, Dasuki resmi mendaftar di Penjaringan Bacalon Wakil Walikota Bontang Partai Golkar untuk Pilkada 2020.
Kepala Diskominfo Kota Bontang, Dasuki resmi mendaftar di Penjaringan Bacalon Wakil Walikota Bontang Partai Golkar untuk Pilkada 2020. (TribunKaltim.Co/Muhammad Fachri Ramadhani)

"Saya pikir pengabdian itu pilihan. Saya sekarang memilih mengabdi di jalur politik, karena Mahkamah Konstitusi mengundang saya selaku ASN untuk bisa hadir di pengabdian politik.

MK mengatakan ASN boleh mendaftar," ungkapnya.

BACA JUGA

Kabupaten Berau Raih 10 Panji Keberhasilan Pembangunan dari Pemprov Kaltim, Ini Pengakuan Muharram

Ketua RT di Kelurahan Gayam Berau Ungkap Remaja Isap Lem, Begini Kata Polisi dan Lurah

Selama 2019 di Kota Tarakan Terjadi 121 Kejadian Kebakaran, Dominasi Human Error

SDA bisa Bantu Peningkatan Pembangunan di Kaltim, Masjaya Minta Penguatan Pengelolaan SDA

Disinggung soal keterlibatannya dalam aksi politik usai mendaftar di penjaringan Golkar apakah tidak menyalahi ketentuan dirinya yang masih berstatus sebagai ASN,

Dasuki menjelaskan sikap yang dia ambil berlandaskan keputusan MK.

"Saya akan memperkenalkan diri, boleh atau gak boleh?

Saya hadir di sini diundang Mahkamah Konstitusi bahwa seorang ASN boleh mendaftar dan punya hak politik, memiliki hak keadilan," ungkapnya.

"Kalau saya melewati jalan ini ditabrakan dengan kode etik, netralitas, keberpihakan.

Maka MK mengatakan gak fair, ini bicara azas keadilan," sambungnya.

Dasuki langkahnya tidak tersandung oleh regulasi. Dirinya juga sudah mempelajari dan berkoordinasi dengan berbagai pihak.

Pihaknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada uji materi UU nomor 5 Tahun 2014 bahwa penetapan kandidat bacalon peserta pemilu setelah adanya keputusan dari KPU.

BACA JUGA

Kebakaran dekat Apartemen Pertamina Balikpapan Hanguskan 6 Rumah dan 14 KK Kehilangan Tempat Tinggal

Kabupaten Penajam Paser Utara Anggarkan Seragam Gratis Tahun ini Rp 14,9 Miliar

PT Wika Beber Empat Paramater Tenaga Kerja yang Dibutuhkan Bangun Pabrik Bahan Peledak di Bontang

Runway Juwata Tarakan Akan Diperpanjang 2.250 Meter, Lapter di Kaltara Juga Ditingkatkan

Didukung 33 Paguyuban Jawa, ASN Bontang Ini Percaya Diri Maju Pilkada, Resmi Lamar Neni Moerniani

Program Polri Peduli Penghijauan, Polres Bontang Tanam 5 Ribu Pohon, Ini Harapan Kapolres

(Tribunkaltim.co/Fachri)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved