Leasing di Samarinda Ini Merugi Rp 800 Juta, Perbuatan Oknum Phone Verification, Begini Kronologinya
196 unit ponsel berbagai merk dari distributor atau toko di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Setelah itu, pelaku kembali mengambil ponsel di distributor untuk dijual kembali
"Dengan harga di bawah standar," terangnya
Awalnya pelaku masih sanggup untuk membayar cicilan ponsel yang diambilnya.
Puncaknya, pada bulan Desember 2019 lalu, pelaku akhirnya tidak sanggup menutupi tunggakan dari ponsel yang diambilnya.
"Sehingga menyebabkan kredit macet," tuturnya.
Tercatat, dalam jangka waktu Desember 2019 hingga 7 Januari 2020.
Jumlah uang yang belum dibayar oleh Arief mencapai Rp 41.086.000.
Angka itu didapat dari 71 unit ponsel yang belum dilunasi oleh pelaku dalam rentang waktu tersebut.
"Kerugiannya itu dihitung setelah pelaku tidak bisa menutup biaya kredit di bulan Desember 2019 lalu," ucap Ridwan.
Baca Juga:
• Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain
• Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan
• 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku
• Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I
M. Ridwan menjelaskan bahwa pelaku telah melakukan perbuatannya sejak Januari 2019 lalu.
Pelaku sendiri mencoba memalsukan data-data konsumennya agar bisa mengambil ponsel di distributor.
Bahkan, diduga pelaku menggunakan data konsumen yang ditolak pengajuan kreditnya.
Dia datangi orang-orang untuk mendapat data konsumen dengan mendokumentasikan KTP nya.
Selain itu, bisa saja pelaku memanipulasi data-data konsumen yang pengajuan kreditnya sudah ditolak," ucap kanit reskrim.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/budi-siwi-kornosligsward.jpg)