Leasing di Samarinda Ini Merugi Rp 800 Juta, Perbuatan Oknum Phone Verification, Begini Kronologinya
196 unit ponsel berbagai merk dari distributor atau toko di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.
Editor:
Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Budi Dwi Prasetiyo
Kanit Reskrim Polsek Samarinda ulu, Ipda M Ridwan menjelaskan kronologi kepada Tribunkaltim.co di ruangannya, jumat (10/1/2020)
Untuk sementara, pelaku telah diamankan di tahanan Polsekta Samarinda Ulu.
Dan akan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.
Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
"Kami juga akan telusuri lebih dalam terkait adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," tutupnya.
Baca Juga:
• Presiden Jokowi Injakkan Kaki di Desa Pemaluan Kaltim, Selamat Datang Ibu Kota Baru
• Bappenas Kembali Kunjungi Lokasi Ibu Kota Baru di Sepaku, Pemkab Penajam Paser Utara Siapkan 3 Hal
(Tribunkaltim.co)
KOMENTAR
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/budi-siwi-kornosligsward.jpg)