Minggu, 26 April 2026

Leasing di Samarinda Ini Merugi Rp 800 Juta, Perbuatan Oknum Phone Verification, Begini Kronologinya

196 unit ponsel berbagai merk dari distributor atau toko di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur.

Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Budi Dwi Prasetiyo
Kanit Reskrim Polsek Samarinda ulu, Ipda M Ridwan menjelaskan kronologi kepada Tribunkaltim.co di ruangannya, jumat (10/1/2020) 

Untuk sementara, pelaku telah diamankan di tahanan Polsekta Samarinda Ulu.

Dan akan dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan.

Dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Kami juga akan telusuri lebih dalam terkait adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus ini," tutupnya.

Baca Juga: 

 Presiden Jokowi Injakkan Kaki di Desa Pemaluan Kaltim, Selamat Datang Ibu Kota Baru

 Bappenas Kembali Kunjungi Lokasi Ibu Kota Baru di Sepaku, Pemkab Penajam Paser Utara Siapkan 3 Hal

(Tribunkaltim.co)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved