Terdesak Tagihan Pinjaman Online, Sopir Taksi Online di Balikpapan Buat Laporan Palsu,Ini Ancamannya
Buat laporan palsu seorang sopir taksi online di Kota Balikpapan FS ( 31 ) harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Balikpapan
Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang sopir taksi online di Kota Balikpapan FS ( 31 ) harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Balikpapan setelah ditangkap tim Satreskrim Polresta Balikpapan pada tanggal 7 Januari 2020 kemarin.
Pria yang bekerja sebagai sopir taksi online di kota Balikpapan itu ditangkap polisi lantaran memberikan laporan palsu dan merekayasa dirinya seolah-olah menjadi korban aksi kekerasan berupa pembegalan di kawasan BDS Jl. Al Wahab Syahrani, Kelurahan Sungai Nangka Kecamatan Balikpapan Selatan.
Kepada petugas, FS mengaku terdesak dengan tagihan pinjaman online yang ia lakukan sehingga dirinya nekat membuat laporan palsu seolah-olah dirinya dibegal dan uang tagihan online senilai Rp 1.400.000 raib.
Selain itu, laporan fiktif yang ia buat tersebut juga untuk menghindari pertengkaran dengan pihak keluarganya.
"Karena saya takut ribut dengan keluarga saya di rumah makanya saya buat laporan itu. Uang tersebut saya bayarkan pinjaman online makanya saya bikin laporan palsu seolah-olah saya dibegal orang dan uang tersebut raib," katanya saat press conference di Mapolresta Balikpapan, Jumat (10/1/2020).
Uang tagihan online yang rencananya akan dibayarkan kepada jasa pinjaman online tersebut senilai Rp. 1.400.000.
Baca Juga;
Usai Dinas Pertanian Paser Dihapus, Karoding Lebih Fokus ke Tanaman Pangan dan Holtikultura
Enggan Terburu-Buru Cari Pemain, Alfredo Vera: Saya Ingin Betul-betul Pemain yang Dibutuhkan Tim
Punya Istri Empat, Jadi Alasan Iwan Seret Nekad Lakukan Pencurian Pakai Senjata Tajam di Kukar
Gara-gara Bayar Utang, Gaji ASN di Kutai Timur tak jadi Dianggarkan 14 Bulan, TK2D Hanya 9 Bulan
Ia melakukan pinjaman online senilai Rp 2.400.000 lalu dia bayar perbulan Rp 1.400.000.
Uang pembayaran tagihan online tersebut juga merupakan hasil dari mencari penumpang taksi online.
"Uangnya senilai Rp 1.400.000 itu untuk pembayaran tagihan online, uang itu hasil saya narik taksi. Saya bisa kepikiran kayak gitu karena saya takut ribut dengan keluarga. Karena ada pembayaran cicilan yang harus dibayar di pinjaman online," akunya.
Ia pun menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada seluruh masyarakat kota Balikpapan termasuk jajaran kepolisian atas tindakannya telah melanggar hukum dan juga telah membohongi pihak Kepolisian.