Terdesak Tagihan Pinjaman Online, Sopir Taksi Online di Balikpapan Buat Laporan Palsu,Ini Ancamannya

Buat laporan palsu seorang sopir taksi online di Kota Balikpapan FS ( 31 ) harus mendekam di balik jeruji besi tahanan Mapolresta Balikpapan

Penulis: Zainul | Editor: Mathias Masan Ola
Tribunkaltim.co, Zainul
Fadlansyah (31) warga Balikpapan Selatan harus mendekam di balik jeruji besi karena membuat laporan palsu kepada polisi bahwa dirinya seolah-olah dibegal. 

"Saya minta maaf kepada seluruh warga Balikpapan karena saya telah menyebarkan berita bohong seolah-olah saya dibegal. saya juga minta maaf sebesar-besarnya kepada pihak kepolisian khususnya Kapolresta Balikpapan saya mohon maaf. Saya menyadari perbuatan saya ini saya berjanji tidak mengulanginya lagi," katanya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Balikpapan AKP Costa Siahaan mengatakan pelaku terjerat pasal 2 KUHP tentang pembuatan laporan palsu dengan ancaman kurungan penjara kurang lebih 2,5 tahun.

Sebelumnya AKP Costa Siahaan juga membeberkan pihaknya setelah melakukan olah TKP di lokasi laporan pelaku yang merekayasa seolah-olah dirinya menjadi korban pembegalan dan uang yang dia miliki senilai Rp 1.400.000 raib diambil begal.

Dari hasil olah TKP polisi menemukan beberapa kejanggalan yang mengarah pada indikasi laporan palsu atau laporan rekayasa belaka.

"Ada laporan dari tersangka mengenai kejadian pencurian dengan kekerasan di daerah BDS Jalan Manunggal Kelurahan Sungai Nangka Kecamatan Balikpapan Selatan. Laporan dibuat oleh saudara Fadlansyah pada 7 Januari 2020. Menurut pelapor ketika itu melaporkan kejadian pada hari Selasa 7 Januari sekitar pukul 12.30 malam beliau mengaku dirampok oleh orang tak dikenal 2 motor 4 orang," katanya

Lebih lanjut ia membeberkan pihaknya telah melakukan olah TKP di Jl. Al Wahab Syahrani Kelurahan Sungai Nangka Kecamatan Balikpapan yang merupakan lokasi yang ditunjuk pelaku saat dibegal.

"Kemudian kita laksanakan pemeriksaan terhadap pelapor dan kita minta keterangan dan juga olah TKP ditemukan beberapa kejanggalan kemudian kami melakukan reka ulang kejadian dan juga pemeriksaan terhadap warga setempat dan juga CCTV kami dapati faktanya di lapangan bahwa ternyata yang bersangkutan memberikan laporan fiktif atau pengaduan palsu.

Baca Juga;

Usai Dinas Pertanian Paser Dihapus, Karoding Lebih Fokus ke Tanaman Pangan dan Holtikultura

Enggan Terburu-Buru Cari Pemain, Alfredo Vera: Saya Ingin Betul-betul Pemain yang Dibutuhkan Tim

Punya Istri Empat, Jadi Alasan Iwan Seret Nekad Lakukan Pencurian Pakai Senjata Tajam di Kukar

Gara-gara Bayar Utang, Gaji ASN di Kutai Timur tak jadi Dianggarkan 14 Bulan, TK2D Hanya 9 Bulan

Setelah kami reka ulang dan mengumpulkan bukti-bukti kejadian akhirnya korban mengakui bahwa tindakannya tersebut adalah palsu dan bertujuan untuk mengaburkan uang yang dipunyai oleh pelaku yang notabene uang itu adalah untuk membayar tagihan online karena yang bersangkutan bertransaksi pinjaman online," bebernya

Saat ini pelaku mendekam di sel Mapolres Balikpapan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah membuat laporan palsu.

"Jadi pasal yang akan kami sangkakan terhadap pelaku adalah pasal 2 KUHP tentang pemberian keterangan palsu dengan ancaman kurang lebih 2,5 tahun penjara," tuturnya (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved