Detik-detik Kades Digerebek Selingkuh dengan Istri Pengurus Partai, Sang Wanita Sempat Meronta-ronta
Terlihat DF mengenakan handuk biru dan meronta-ronta saat sekelompok orang menangkap keduanya.
Menurut Marpaung, untuk sementara pasal yang akan digunakan untuk menjerat keduanya adalah pasal 284 tentang perzinahan.
Karena ancaman hukuman pasal ini hanya 9 bulan maka tidak dapat dilakukan penahanan.
• Datangi DPRD Balikpapan, GP Ansor Minta LGBT Tidak Diberi Panggung
• Soal Event yang Identik LGBT di Pentacity Balikpapan, Manajemen Klarifikasi Maaf dan akan Selektif
Alasan itulah yang membuat mengapa kemudian keduanya pun dipulangkan.
"Ya, memang ke situ (pasal 284) tapi memang enggak bisa ditahan. Memang suaminya yang menggerebek karena keduanya saat itu sedang berduaan di hotel. Dipulangkan tadi, intinya kasusnya tetap lanjutlah," kata Rafles.
Ngapino, suami DF, meminta polisi dapat terus melanjutkan proses hukum.
Ia juga berencana menggugat cerai perempuan yang telah memberikannya tiga anak itu.
"Saya minta proses hukum tetap berjalan. Saya pun besok mau gugat dia ke pengadilan," kata Ngapino.
Berikut videonya:
Perkenalan Diduga Berawal saat Acara Partai
Kepala Desa Sei Buluh, Serdangbedagai, Subandi, harus berurusan dengan aparat penegak hukum setelah digerebek sedang berduaan dengan istri orang lain DF, dalam kamar sebuah hotel, Sabtu (12/1/2020) malam.
Subandi (56) dan DF (39) diduga kenal saat pertemuan di Kantor DPD Partai Nasdem Serdangbedagai.
Ng, suami DF, menuturkan bahwa Subandi sempat menjadi pengurus Partai Nasdem. Ng sampai saat ini juga merupakan pengurus DPD.
"Dia itu dulu jadi Wakil Ketua DPD Nasdem bagian OKK (Organisasi Kader dan Keanggotaan). Aku pengurus juga, di DPD Bagian Pemerintahan dan Agama," kata Ng, Minggu, (12/1/2020).