Diincar Sejak Akhir 2019, Pemuda di Kutim Kepergok Polisi Lempar Bungkusan Sabu ke Tiang Listrik
Diselidiki sejak akhir tahun 2019, Pemuda di Sangatta, Kutai Timur kepergok polisi lempar bungkusan sabu ke tiang listrik.
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Diselidiki sejak akhir tahun 2019, Pemuda di Sangatta, Kutai Timur kepergok polisi lempar bungkusan sabu ke tiang listrik.
Satu per satu, informasi yang masuk ke jajaran kepolisian ditindaklanjuti dengan penyelidikan di lapangan.
Termasuk soal maraknya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Sangatta Selatan.
Tim Opsnal Satreskoba Polres Kutim kembali mengamankan dua pemuda, Ance (25) warga Gang Tepian 6 Desa Sangatta Utara dan Rahman Pebryawan (31), Jalan Loa Hitam, Desa Sangatta Selatan.
Keduanya secara berantai diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
BACA JUGA
Cuaca Buruk, Angin Kencang Sejumlah Penerbangan Dialihkan, Delay, hingga Gagal Mendarat
Konstruksi Pabrik Bahan Peledak Ketiga di kota Bontang Dibangun Bulan Juni
Jika Tak Dipilih Golkar Dampingi Neni Moerniaeni di Pilkada Ini yang Dilakukan Kadis Kominfo Bontang
Satu Tahun Buron, Saha Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Bukti Banyak Transaksi Sabu di HP
“Kami mendapat informasi tentang sepak terjang Ance sejak akhir 2019 lalu.
Kemudian dilakukan penyelidikan di lapangan.
Hingga akhirnya mengetahui keberadaan dan rencana transaksi sabu yang akan dilakukan,” ungkap Kapolres Kutai Timur AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Senin (13/1/2020).
Tersangka Ance yang menggunakan kendaraan roda dua, dibuntuti hingga ke bilangan Loa Hitam.
Saat didatangi petugas, ia sempat membuang sesuatu ke arah tiang listrik yang tak jauh dari tempatnya berdiri.
“Apa yang dibuang kami cari dan ambil. Ternyata satu poket sabu seberat 0,37 gram,” ujar Chandra.
Ia pun dibawa ke Makopolres Kutim untuk dimintai keterangan. Dari mulutnya, polisi mendapat satu nama lain, sebagai pemilik asal barang haram tersebut. Yakni, Rahman.
Tak buang waktu panjang, tim langsung mendatangi rumah Rahman.
“Di rumah tersangka Rahman, kami temukan plastik klip dan pipet kaca. Rahman pun langsung dibawa ke Polres Kutim untuk diproses lebih lanjut,” ungkap Chandra.
Dari keduanya, polisi menyita satu poket sabu seberat 0,37 gram, dua unit ponsel yang diduga sebagai alat komunikasi untuk transaksi sabu, plastik klip, pipet kaca dan satu unit motor yang digunakan tersangka Ance.
Mereka dijerat pasal 112 jo 114 undang undang 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun pidana kurungan.
Suami Istri di Sangatta Terjerat Kasus Narkoba
Pasangan suami istri di Sangatta terjerat kasus peredaran narkoba, ditangkap Polres Kutai Timur, begini nasibnya kini.
Pasangan suami istri di Jalan Margo Santoso II Desa Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur digelandang ke Makopolres Kutim, Rabu (8/1/2020) malam, sekitar pukul 22.30 wita.
Keduanya diamankan setelah polisi memergoki sang suami, bernama Suhaimi melempar satu poket sabu ke dekat tiang BTS.
“Waktu itu, kami sedang melakukan penyelidikan atas informasi yang kami terima, bahwa daerah tersebut kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.
BACA JUGA
Kebakaran dekat Apartemen Pertamina Balikpapan Hanguskan 6 Rumah dan 14 KK Kehilangan Tempat Tinggal
Kabupaten Penajam Paser Utara Anggarkan Seragam Gratis Tahun ini Rp 14,9 Miliar
PT Wika Beber Empat Paramater Tenaga Kerja yang Dibutuhkan Bangun Pabrik Bahan Peledak di Bontang
Runway Juwata Tarakan Akan Diperpanjang 2.250 Meter, Lapter di Kaltara Juga Ditingkatkan
Tiba-tiba, kami bertemu dengan pria yang belakangan mengaku bernama Suhaimi.
Ia sedang berdiri di tepi jalan. Saat didekati pria tersebut bergerak mencurigakan dan membuang sesuatu, ke tiang BTS.
Saat diperiksa, ternyata ia membuang satu poket sabu seberat 0,66 gram,” ungkap Kapolres Kutim AKBP Indras Budi Purnomo didampingi Kasatreskoba Iptu Chandra Buana, Jumat (10/1/2020).

Dari lokasi tersebut, polisi meminta tersangka menunjukkan rumahnya untuk dilakukan penggeledahan lanjutan.
Sesampai di rumah, ada istri tersangka, bernama Khalifah dan ditemukan pula, timbangan digital dan plastik klip yang biasa menjadi kemasan sabu.
BACA JUGA
Kabupaten Berau Raih 10 Panji Keberhasilan Pembangunan dari Pemprov Kaltim, Ini Pengakuan Muharram
Ketua RT di Kelurahan Gayam Berau Ungkap Remaja Isap Lem, Begini Kata Polisi dan Lurah
Selama 2019 di Kota Tarakan Terjadi 121 KejadiaIndex Beritan Kebakaran, Dominasi Human Error
SDA bisa Bantu Peningkatan Pembangunan di Kaltim, Masjaya Minta Penguatan Pengelolaan SDA
Alhasil, keduanya diamankan di Makopolres Kutim untuk penyelidikan lanjutan.
Atas kasus tersebut, kedua pasutri ini dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat ( 1 ) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman hukuman lima tahun pidana kurungan dan denda Rp 1 miliar. (*)