Kasus Kecelakaan Bus Karyawan vs Sepeda Motor di Bontang, Ini Hasil Gelar Perkara Polisi
Satlantas Polres Bontang telah melakukan gelar perkara kasus kecelakaan yang mengakibatkan pengendara motor tewas di Jalan Cipto Mangunkusomo.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Satlantas Polres Bontang telah melakukan gelar perkara kasus kecelakaan yang mengakibatkan pengendara motor tewas di Jalan Cipto Mangunkusomo, Jumat (10/1/2020)
Kepada Tribunkaltim.co, Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasatlantas AKP Imam Syafii mengatakan, pihaknya tak memiliki cukup bukti untuk menetapkan sopir bus, BW (44) sebagai tersangka.
Hal tersebut berdasarkan hasil olah TKP dan analisa gelar perkara yang dilakukan jajaran Satlantas Polres Bontang.
Pihaknya menyimpulkan dari kasus kecelakaan nahas tersebut, posisi kurang menguntungkan ada pada pengendara roda dua.
Kalau mau menetapkan sopir sebagai tersangka kurang cukup bukti.
"Bukti CCTV yang kami dapat seperti itu. Memang posisi ibu (pengendara motor) kurang menguntungkan," katanya saat ditemui Tribunkaltim.co, Selasa (14/1/2020).
Baca Juga:
• Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain
• Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan
• 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku
• Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I
Dari telaahan rekaman CCTV, tergambar korban saat hendak mengambil lajur kanan jalan tak memerhatikan situasi sekitar.
Ia memutuskan berpindah lajur tanpa memberikan isyarat lampu atau tangan.
Selain itu, ternyata posisi pengendara motor awalnya tak selajur dengan bus karyawan di belakangnya. Fakta yang ditemukan polisi, korban sebelumnya melintas di jalur sebelah kiri, sebelum ia memutuskan berbelok secara tiba-tiba tanpa memberikan isyarat.
Bahkan dari hasil olah TKP titik tabrak berada hanya satu meter dari ujung pangkal median jalan putar di Jalan Cipto Mangunkusomo.
"Jarak ujung kapsulan (putaran) dengan lurusnya pengendara hanya 1 meter," bebernya.
Perwira polisi 3 balok di pundak ini menjelaskan pasal 112 ayat 1 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tertulis bagi pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.
BACA JUGA:
• Jokowi Mau Datang, Ini Permintaan Warga Penajam Dalam Pembangunan Ibu Kota Baru atau IKN
• Musim Hujan 5 Titik di Sepaku Ini Calon Lokasi Ibu Kota Negara Indonesia, Jadi Langganan Banjir
• Siap Hadapi Ekspansi Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur, Begini Persiapan Plaza Balikpapan
• Bangun 3 Bendungan Sumber Air Baku Bersih di Ibu Kota Baru, Masuk Dalam Desain, Lelang Tahun Depan
Sementara ayat 2 berbunyi, bagi setiap pengemudi kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat.