Miliki Senjata Api Ilegal dan 26 Butir Peluru, Warga Samarinda Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang
Miliki senjata api ilegal dan 26 butir peluru, warga Samarinda ditangkap Polsek Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Miliki senjata api ilegal dan 26 butir peluru, warga Samarinda ditangkap Polsek Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dua warga Kota Samarinda berinisial JH dan RD ditangkap Polsek Tenggarong Seberang.
Keduanya tertangkap sedang membawa senjata api ( senpi ) laras panjang rakitan.
Bahkan dari keduanya, polisi mengamankan 26 butir peluru tajam buatan pabrik.
Kapolres Kutai Kartanegara ( Kukar ) AKBP Andrias Susilo Nugroho, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan hal tersebut.
BACA JUGA
Daerah di Berau Kalimantan Timur Ini Belum Ada Aliran Listrik, PLN Sebut Masuk Usulan Pekerjaan 2020
Pemkot Investigasi Penyebab Longsor di Karungan Tarakan, Jalan Mengalami Penurunan Tanah
WASPADA Banjir! Bendungan Benanga Samarinda Naik Level Siaga, BPBD Dirikan Posko di Bengkuring
Tim Forensik Mabes Polri Olah TKP & Pengambilan Sampel di Lokasi Kebakaran Asrama Polisi Balikpapan
Mereka ditangkap di KM 31 Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang beberapa hari yang lalu.
“Itu ( senpi ) buat berburu,” kata Rido, Selasa (14/1/2020).
Penangkapan ini berawal adanya laporan warga yang ketakutan saat melihat JH dan RD sedang membawa senpi.
Warga khawatir kerbau ternak mereka menjadi sasaran berburu.

“Kerbau di sana hanya dikasih kalung saja. Kemudian oleh warga dilepas begitu saja. Nah ketika melihat kedua pelaku membawa senjata, warga takut dan melapor ke kami,” terang Rido.