Miliki Senjata Api Ilegal dan 26 Butir Peluru, Warga Samarinda Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang

Miliki senjata api ilegal dan 26 butir peluru, warga Samarinda ditangkap Polsek Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Miliki Senjata Api Ilegal dan 26 Butir Peluru, Warga Samarinda Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang - polsek-tgr-sbrg.jpg
HO/ POLSEK TENGGARONG SEBERANG
Polsek Tenggarong Seberang mengamankan dua orang warga Samarinda karena Kedapatan memiliki senjata api (Senpi) tanpa surat izin. Atas kepemilikan senpi ilegal ini dua orang berinisial RD dan JH diamankan polisi.
Miliki Senjata Api Ilegal dan 26 Butir Peluru, Warga Samarinda Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang - senpi-ilehal.jpg
HO/ POLSEK TENGGARONG SEBERANG
Polsek Tenggarong Seberang mengamankan dua orang warga Samarinda karena Kedapatan memiliki senjata api (Senpi) tanpa surat izin. Atas kepemilikan senpi ilegal ini dua orang berinisial RD dan JH diamankan polisi.

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Miliki senjata api ilegal dan 26 butir peluru, warga Samarinda ditangkap Polsek Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dua warga Kota Samarinda berinisial JH dan RD ditangkap Polsek Tenggarong Seberang.

Keduanya tertangkap sedang membawa senjata api ( senpi ) laras panjang rakitan.

Bahkan dari keduanya, polisi mengamankan 26 butir peluru tajam buatan pabrik.

Kapolres Kutai Kartanegara ( Kukar ) AKBP Andrias Susilo Nugroho, melalui Kapolsek Tenggarong Seberang AKP Rido Doly Kristian saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA

Daerah di Berau Kalimantan Timur Ini Belum Ada Aliran Listrik, PLN Sebut Masuk Usulan Pekerjaan 2020

Pemkot Investigasi Penyebab Longsor di Karungan Tarakan, Jalan Mengalami Penurunan Tanah

WASPADA Banjir! Bendungan Benanga Samarinda Naik Level Siaga, BPBD Dirikan Posko di Bengkuring

Tim Forensik Mabes Polri Olah TKP & Pengambilan Sampel di Lokasi Kebakaran Asrama Polisi Balikpapan

Mereka ditangkap di KM 31 Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang beberapa hari yang lalu.

“Itu ( senpi ) buat berburu,” kata Rido, Selasa (14/1/2020).

Penangkapan ini berawal adanya laporan warga yang ketakutan saat melihat JH dan RD sedang membawa senpi.

Warga khawatir kerbau ternak mereka menjadi sasaran berburu.

Polsek Tenggarong Seberang mengamankan dua orang warga Samarinda karena Kedapatan memiliki senjata api (Senpi) tanpa surat izin. Atas kepemilikan senpi ilegal ini dua orang berinisial RD dan JH diamankan polisi.
Polsek Tenggarong Seberang mengamankan dua orang warga Samarinda karena Kedapatan memiliki senjata api (Senpi) tanpa surat izin. Atas kepemilikan senpi ilegal ini dua orang berinisial RD dan JH diamankan polisi. (HO/ POLSEK TENGGARONG SEBERANG)

“Kerbau di sana hanya dikasih kalung saja. Kemudian oleh warga dilepas begitu saja. Nah ketika melihat kedua pelaku membawa senjata, warga takut dan melapor ke kami,” terang Rido.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved