Miliki Senjata Api Ilegal dan 26 Butir Peluru, Warga Samarinda Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang

Miliki senjata api ilegal dan 26 butir peluru, warga Samarinda ditangkap Polsek Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Miliki Senjata Api Ilegal dan 26 Butir Peluru, Warga Samarinda Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang - polsek-tgr-sbrg.jpg
HO/ POLSEK TENGGARONG SEBERANG
Polsek Tenggarong Seberang mengamankan dua orang warga Samarinda karena Kedapatan memiliki senjata api (Senpi) tanpa surat izin. Atas kepemilikan senpi ilegal ini dua orang berinisial RD dan JH diamankan polisi.
Miliki Senjata Api Ilegal dan 26 Butir Peluru, Warga Samarinda Ditangkap Polsek Tenggarong Seberang - senpi-ilehal.jpg
HO/ POLSEK TENGGARONG SEBERANG
Polsek Tenggarong Seberang mengamankan dua orang warga Samarinda karena Kedapatan memiliki senjata api (Senpi) tanpa surat izin. Atas kepemilikan senpi ilegal ini dua orang berinisial RD dan JH diamankan polisi.

Ia bersama anggota langsung turun ke lokasi untuk mencari JH dan RD. Dari penuturan Rido, mereka lari ke dalam hutan untuk bersembunyi karena mengetahui warga melapor ke polisi.

BACA JUGA

Belum Kunjung Rampung, Pemkab Kutai Timur Anggarkan Rp 10 Miliar Untuk Causeway Pelabuhan Kenyamukan

Diincar Sejak Akhir 2019, Pemuda di Kutim Kepergok Polisi Lempar Bungkusan Sabu ke Tiang Listrik

2 Ribu Warga Samarinda Terdampak Banjir, Bendungan Benanga Nyaris Menyentuh Level Awas

Polda Kaltim Bongkar Sidikat Jual Beli Kendaraan Bodong, Amankan 10 Mobil dan 2 Motor dari Tersangka

“Saya bersama anggota dibantu warga mencari pelaku sekitar pukul 9 malam dengan menyisiri hutan. Pencarian itu berlangsung hingga subuh,” ucapnya.

Polisi mengamankan senpi rakitan sebanyak dua buah. 

“Senpi rakitan yang kita amankan sebanyak dua buah. Satu dibeli dari temannya di Mahulu pada tahun 2019 dan satunya dirakit sendiri,” ujar Rido.

Untuk harga senpi dibeli JH dengan harga Rp 2 juta. Sementara pelurunya dihargai Rp 10 ribu perbutir.

“Ini jenis senapan angin. Kemudian dimodifikasi menjadi senjata api menggunakan peluru organik,” tuturnya lagi.

Tembakan dari senpi ini sangat berbahaya dan mematikan. Apalagi JH dan RD tidak memiliki surat izin kepemilikan senpi ini alias illegal.

Akibat perbuatannya, JH dan RD harus mendekam dalam penjara.

“Mereka kami jerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun pidana kurungan,” kata Rido.

Selain senpi dan peluru. Polisi juga menyita satu unit mobil double cabin. Mobil itu digunakan JH dan RD saat berburu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved