Polres Kukar Jaring Pengedar Narkoba di Wilayah Loa Janan, Pelaku Pernah Masuk Sel, Ada 9 Poket Sabu
Satresnarkoba Polres Kutai Kartanegara ( Kukar ) Kalimantan Timur menangkap jaringan pengedar narkoba jenis sabu dan ekstasi Senin (13/1/2020).
Penulis: Jino Prayudi Kartono | Editor: Budi Susilo
Awal mula penggerebekan berawal dari laporan yang diterima laporan dari masyarakat
Bahwa di Jl.pembangunan Rt.03 Desa Purwa Jaya Kecamatan Loa Janan.
Daerah tersebut sering terjadi transaksi Narkoba.
Baca Juga:
• Rekomendasi 5 Kafe Instagramable di Kota Solo Cocok untuk Liburan Akhir Pekan yang Bisa Dicoba
• Liga 1 2020 Bergulir Borneo FC Berharap Dukungan Penuh, Sejak Tahun 2017 Penonton Semakin Menurun
Selanjutnya Satresnarkoba Polres Kukar.
Dipimpin oleh Kanit 2 Satresnarkoba Ipda Joko Sulaksono langsung menuju ke daerah tersebut.
Sekitar pukul 00.05 wita tim mencurigai sebuah rumah dan langsung melakukan penggerebekan.
Tim mengamankan seorang berinisial NN, dan melakukan penggeledahan badan, dan rumah.
BACA JUGA:
• Jokowi Mau Datang, Ini Permintaan Warga Penajam Dalam Pembangunan Ibu Kota Baru atau IKN
• Musim Hujan 5 Titik di Sepaku Ini Calon Lokasi Ibu Kota Negara Indonesia, Jadi Langganan Banjir
• Siap Hadapi Ekspansi Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur, Begini Persiapan Plaza Balikpapan
• Bangun 3 Bendungan Sumber Air Baku Bersih di Ibu Kota Baru, Masuk Dalam Desain, Lelang Tahun Depan
Polisi menemukan sembilan poket narkotika jenis sabu di kantong kanan celana tersangka.
Kemudian polisi kembali menemukan enam butir ekstasi warna pink di jaket jeans warna biru.
Selanjutnya pelaku berikut barang bukti diamankan Polres Kukar untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Atas perbuatannya ini pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika. "Ancaman 20 tahun," pungkasnya.
Baca Juga:
• Presiden Jokowi Injakkan Kaki di Desa Pemaluan Kaltim, Selamat Datang Ibu Kota Baru
• Bappenas Kembali Kunjungi Lokasi Ibu Kota Baru di Sepaku, Pemkab Penajam Paser Utara Siapkan 3 Hal
(Tribunkaltim.co)