Breaking News

Suarakan Dukung Anies Baswedan dan Minta Gubernur Mundur, Dua Kubu Besebrangan Demo di Balaikota DKI

Suarakan Dukung Anies Baswedan dan Minta Gubernur Mundur, Dua Kubu Besebrangan Demo di Balaikota DKI

KOMPAS.com/NURSITA SARI
Massa pro-kontra Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berdemo di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/1/2020). 

Suarakan Dukung Anies Baswedan dan Minta Gubernur Mundur, Dua Kubu Besebrangan Demo di Balaikota DKI

TRIBUNKALTIM.CO - Aksi demo antara dua kelompok massa berlangsung hampir bersamaan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Salah satu kelompok massa meminta Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan segera mundur dari jabatannya karena dianggap tidak becus mengatasi banjir, sedangkan kelompok lainnya terus mendukung Anies Baswedan

Kedua kubu saling berteriak menyuarakan aspirasi mereka.

Anies Baswedan Dituntut Korban Banjir, Ahok: Kita Harus Percaya Pak Anies Itu Lebih Pintar Ngatasin

Polemik Banjir Jakarta, Anies Baswedan Digugat 243 Korban Banjir, Tuntut Ganti Rugi Rp 42 Miliar

Anies Baswedan Resmi Digugat Korban Banjir Rp 42 Miliar, Pemprov DKI Jakarta Siapkan Tim Hukum

Anak Buah Anies Baswedan di Pemprov DKI Jakarta Siapkan Tim Hukum Lawan Ratusan Warga Korban Banjir

Massa kontra-Anies Baswedan memprotes kebijakan Anies Baswedan dalam menghadapi banjir Jakarta.

Sementara massa pendukung Anies Baswedan membela Anies Baswedan dengan menyebut banjir sudah terjadi sejak dahulu.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, massa yang membela Anies Baswedan berkumpul di halaman Balai Kota DKI Jakarta.

Sementara massa yang mengkritik Anies Baswedan berada di luar area Balai Kota DKI Jakarta.

Kedua kubu dibatasi pagar Balai Kota DKI Jakarta.

Saat massa yang membela Anies Baswedan duduk-duduk di dalam area Balai Kota, mereka tiba-tiba mendekat menuju pagar Balai Kota.

Kedua kubu tampak saling berteriak.

Tidak terdengar jelas apa yang mereka katakan.

Pedemo dari kubu yang membela Anies Baswedan tampak berusaha menenangkan massa.

Dianggap Lalai Jalankan Tugas, Anies Baswedan Digugat Ratusan Korban Banjir Jakarta Rp 42 Miliar

Korban Banjir Jakarta Tuntut Anies Baswedan Rp 100 juta Harus Bisa Ya Minta Ganti Rugi

Dia berbicara dari mobil komando yang ada di luar area Balai Kota.

"Siap jaga Bang Anies Baswedan? Siap? Jaga keamanan, jaga ketertiban," ujar seorang orator.

Namun, sejumlah orang pro-Anies Baswedan yang semula berada di dalam area Balai Kota tiba-tiba memanjat pagar untuk keluar area Balai Kota.

Sementara kelompok demo yang mengkritik berangsur-angsur bergeser ke Jalan Silang Merdeka Barat Daya, tepatnya di luar area kawasan Monas, seberang Patung Arjuna Wiwaha atau Patung Kuda.

Seorang orator kontra-Anies mengatakan, Anies Baswedan tidak becus menangani banjir Jakarta.

Padahal, kata dia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sudah memberikan peringatan soal banjir.

"Kami ingin menyuarakan suara rakyat dengan 'Jakarta Bergerak' karena ada ketidakbecusan dari seorang gubernur," kata dia.

Sebelumnya, media sosial tengah ramai tentang poster yang menyerukan ajakan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat.

Terdapat tiga aksi unjuk rasa di depan Balai Kota.

Aksi pertama yakni meminta agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mundur.

Sementara yang kedua adalah aksi bela Anies Baswedan.

Di satu sisi, komunitas Bang Japar akan terlibat dalam aksi yang ketiga.

Mereka dikerahkan untuk mengawal aksi bela Anies Baswedan.

Rencana aksi unjuk rasa ini rupanya juga telah diketahui oleh Polres Jakarta Pusat.

Kepala Bagian Operasional Jakarta Pusat Kompol Wiraga mengaku akan menyiapkan sekitar 300 personel untuk mengamankan aksi unjuk rasa tersebut.

"Ada 300 personel yang diajukan, belum tahu nanti kalau ada tambahan dari Polda Metro Jaya," ujar Wiraga saat dihubungi, Senin kemarin.

Anies Baswedan Digugat Rp 42 Miliar oleh Ratusan Warga Korban Banjir

Banjir yang melanda Jakarta di awal tahun 2020 menyisakan kerugian materiil begitu besar bagi para korban banjir. 

Selain perabotan rusak, warga mengaku kehilangan beberapa barang berharga mereka karena ikut hanyut terendam banjir.

Sejumlah warga korban banjir sempat mengungsi ke tempat aman karena rumah mereka terendam.

Sebanyak 243 warga Jakarta mendaftarkan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Senin (13/1/2020).

Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Alvon K Palma, salah satu anggota tim advokasi korban banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Sebab, tidak ada informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat, khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.

"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini). Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Alvon di PN Jakpus, Senin kemarin.

Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.

Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.

Melalui gugatan itu, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.

Pemprov siapkan tim hukum dan ahli

Menanggapi gugatan warga, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta akan siapkan tim hukum dan biro hukum khusus menghadapi 243 warga korban banjir.

Selain itu, mereka juga akan memakai jasa tenaga ahli dari luar Pemprov DKI untuk menghadapi gugatan class action warga yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Yayan mengatakan, saat ini tim Biro Hukum tengah mempelajari terlebih dahulu gugatan yang diajukan warga.

"Mereka gugat apa, apa yang mereka minta ganti rugi, dasarnya apa, kerusakannya apa. (Berdasarkan hasil analisis substansi gugatan), oh ternyata kami perlu ahli yang bidangnya apa," kata dia.

Jika jasa tenaga ahli dibutuhkan, Biro Hukum akan memakai tenaga ahli yang kompeten di bidang yang menjadi dasar gugatan warga.

Janji berikan bantuan korban banjir

Meskipun telah digugat melewati jalur hukum, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan memberikan bantuan sosial kepada warga yang jadi korban banjir tersebut.

Namun, bentuk bantuan tersebut belum diputuskan akan berbentuk apa.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Jakarta Edi Sumantri berujar, bantuan sosial yang diberikan kepada warga nantinya akan menggunakan anggaran belanja tidak terduga (BTT).

Pemprov DKI memiliki anggaran BTT sebesar Rp 188 miliar dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020.

"Dana BTT masih available untuk digunakan, masih Rp 188 miliar kami punya uang BTT, dipakainya berapa, belum tahu," kata Edi.

Saat ini Pemprov DKI pun telah menggodok soal bantuan yang nantinya akan diberikan kepada korban banjir itu.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kelompok Pendukung dan Pengkritik Anies Demo Berhadap-hadapan, Hanya Dipisahkan Pagar Balai Kota", https://megapolitan.kompas.com/read/2020/01/14/15043901/kelompok-pendukung-dan-pengkritik-anies-demo-berhadap-hadapan-hanya?page=all#page2.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved