Polemik Banjir Jakarta, Anies Baswedan Digugat 243 Korban Banjir, Tuntut Ganti Rugi Rp 42 Miliar

Dilaporkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat 243 korban banjir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Kolase TribunNewsmaker - TRIBUNNEWS dan Warta Kota/henry lopulalan
Polemik Banjir Jakarta, Anies Baswedan Digugat 243 Korban Banjir, Tuntut Ganti Rugi Rp 42 Miliar 

TRIBUNKALTIM.CO - Musibah banjir yang melanda Jakarta dan sekitarnya masih menjadi perbincangan panas.

Tak hanya soal banjir, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pun menjadi sasaran masyarakat menuntut kerugian akibat banjir.

Dilaporkan, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan digugat 243 korban banjir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).

Dalam laporann itu, sebanyak 243 warga Jakarta mengajukan gugatan melawan hukum yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Adapun gugatan itu didaftarkan dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst. Alvon K Palma, salah satu Tim Advokasi Korban Banjir mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Dulu Ditata di Era Ahok BTP, Kawasan Wisata Kuliner Terkenal Ini Akan Dirombak di Era Anies Baswedan

Anies Baswedan akan Persempit Jalan Ini Demi PKL dan Parkir, Ketua DPRD DKI Jakarta: Era Ahok Ditata

Anak Buah Anies Baswedan di Pemprov DKI Jakarta Siapkan Tim Hukum Lawan Ratusan Warga Korban Banjir

Dianggap Lalai Jalankan Tugas, Anies Baswedan Digugat Ratusan Korban Banjir Jakarta Rp 42 Miliar

Sebab tidak adanya informasi dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat khususnya daerah kawasan yang di bantaran kali Ciliwung.

"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini). Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga 1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat," ujar Alvon dikutip Tribunbatam.id dari Kompas.com.

Selain itu, gugatan itu juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir itu.

Akibat dari banjir tersebut, ada 243 masyarakat yang mengadu mengalami kerugian di lima wilayah Jakarta.

Misalnya, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.

"Kalau pengakuan dari para korban yang kita collect itu tidak ada. Nah, itulah yang menjadi dalil bagi kita. Karena gugatan kan berdasarkan fakta jadi dalil. Bukan dalil dan jadi fakta," ucap Alvon.

Oleh karena itu, Anies dinilai melanggar Undang-undang Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana.

Alvon mengatakan, dengan adanya gugatan itu, diharapkan Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42 miliar.

Selain itu, ia juga berharap dengan adanya gugatan ini, pemerintah bisa memetakan rawan bencana banjir.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved