Terungkap Sebab KPK Batal Geledah Kantor DPP PDIP, hingga Dewas Dituding Mempersulit Kinerja

Terungkap sebab KPK batal geledah kantor DPP PDIP, hingga Dwan Pengawas ( Dewas ) KPK dituding mempersulit kinerja.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / via Tribunnews dan Kompas.com
Terungkap Sebab KPK Batal Geledah Kantor DPP PDIP, hingga Dewas Dituding Mempersulit Kinerja 

Ia menuturkan KPK akan mendalami terkait hal ini.

Namun Nurul Ghufron menegaskan, saat ini KPK tengah fokus dalam kasus penyuapanya terlebih dahulu.

"Makanya nanti bisa kami dalami, apakah ada beberapa pihak yang tindakannnya melakukan penghalangan terhadap proses hukum dari tindak pidana Korupsi," ujanya.

"Ya kami nanti akan dalami selanjutnya," imbuhnya.

"Tapi kami saat ini fokus kepada tindak pidana Korupsi asalnya dulu yaitu penyuapan," jelas Ghufron.

Tanggapan Dewan Pengawas KPK

Ketua Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( Dewas KPK ) Tumpak Hatorangan Panggabean, membantah tudingan memperlambat dan mempersulit kinerja lembaga rasuah tersebut dalam melakukan penggeledahan.

Ia mengatakan izin penggeledahan sudah dibuat hanya beberapa jam setelah pengajuan penggeledahan dari KPK.

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Rabu (15/1/2020), awalnya Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan bahwa Dewas menjamin untuk pemberian izin paling lama 1x24 jam.

"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020).

Tumpak Hatorangan Panggabean membantah Dewas memperlambat pengusutan kasus Korupsi.

"Kita tidak ada orang katakan 'Dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', ga ada itu ya," tegasnya.

Soal adanya tuduhan Dewas memperlambat kinerja KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan hal tersebut hanyalah omong kosong, ia membuktikan izin penggeledahan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sudah jadi dalam hitungan jam.

"Enggak usah khawatir, omong kosong orang bilang, 'Dewas itu memperlama-lama'. Enggak ada itu, contohnya (penggeledahan) di KPU cuma berapa jam saja sudah jadi," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.

Meskipun memiliki fungsi pemberian izin penggeledahan, soal waktu pelaksanaannya Tumpak Hatorangan Panggabean menjelaskan Dewas tidak memiliki kuasa untuk memerintah kapan penggeledahan harus dilakukan.

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved