Terungkap Sebab KPK Batal Geledah Kantor DPP PDIP, hingga Dewas Dituding Mempersulit Kinerja

Terungkap sebab KPK batal geledah kantor DPP PDIP, hingga Dwan Pengawas ( Dewas ) KPK dituding mempersulit kinerja.

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / via Tribunnews dan Kompas.com
Terungkap Sebab KPK Batal Geledah Kantor DPP PDIP, hingga Dewas Dituding Mempersulit Kinerja 

Lantaran penyidik lah yang menentukan kapan ingin melakukan penggeledahan.

"Itu bukan menjadi masalah di kami. Itu di sana punya strategi juga, penyidik punya strategi kapan mau menggeledah, bukan harus ini hari (menggeledah)," kata Tumpak.

"Kami hanya memberikan izin 1x24 jam (sejak) permohonan itu disampaikan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia," tambahnya.

Tumpak Hatorangan Panggabean juga menyampaikan Dewas tidak dapat membagi informasi terkait izin penggeledahan karena bersifat rahasia dan demi alasan lancarnya operasi penggeledahan.

"Izin dari dewas itu adalah merupakan bagian dari proses penyeledikan maupun penyidikan bahkan itu masuk dalam berkas perkara yang akan dibawa kepengadilan.

Oleh karenanya, izin itu merupakan informasi yang bukan bebas disampaikan kepada publik," paparnya.

"Itu strategi juga dari penanganan suatu perkara. Kalau saya sampaikan orang yang mau digeledah atau barang yang mau disita kabur semua itu nanti," lanjut Tumpak Hatorangan Panggabean.

KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Ferdinand Hutahaen : Saya Tertawa Sambil Nangis

Tindaklanjuti Imbauan KPK, Asisten III Ingatkan Pejabat Kaltara Segera Setor LHKPN

Bantah Perlambat Izin Penggeledahan, Dewas KPK Sebut Izin Diterbitkan 1x24 Jam Setelah Permohonan

Haris Azhar Temukan Kejanggalan Penggeledahan DPP PDIP oleh KPK, Sikap Firli Bahuri Ini Disesalkan

Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan setiap aksi penggeledahan, seluruh kegiatan KPK sudah diberi izin dari Dewas.

"Tanya aja penyidik pas menggeledah itu. "Hey penyidik, kamu menggeledah apakah sudah ada izin dari Dewas?" Nah silahkan saja (tanyakan). Dan pasti kalau mereka menggeledah, pasti sudah ada izin," kata Tumpak Hatorangan Panggabean.

Sebelumnya diberitakan, ruang kerja Komisioner KPU Wahyu Setiawan baru digeledah pada Senin (13/1/2020).

Padahal Wahyu Setiawan telah ditangkap pada Rabu (8/1/2020) dan ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (9/1/2020).

(*)

Sumber: TribunWow.com
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved