Tuntut Gaji UMK
Digaji Tidak Sesuai Upah Minimum Kabupaten, Begini Curhat Buruh di Kabupaten Bulungan
Para buruh di Kabupaten Bulungan diberi gaji tak sesuai Upah Minimum Kabupaten.
Penulis: Amiruddin | Editor: Samir Paturusi
Gaji Rp 2,2 juta lebih yang diterimanya setiap bulan, diakuinya tidak cukup untuk kebutuhan keluarganya.
Khususnya dalam membiayai seorang istri, dan tiga buah hatinya.
Apalagi kata dia, Tunjangan Hari Raya (THR) yang notabene hak pekerja, juga tak dibayarkan.
Tak tanggung-tanggung, sejak 2017 pekerja di Dinas Kebersihan Bulungan itu mengaku tidak menerima THR.
"Apa bedanya kami dengan pekerja di toko atau asisten rumah tangga. Mereka mendapat THR, sedangkan kami yang petugas kebersihan di bawah Pemkab Bulungan justru tidak menerima THR," ujarnya.
Pria yang mengaku telah 10 tahun bekerja di Dinas Kebersihan itu, berharap statusnya juga diperhatikan.
Apalagi ia hanya dikontrak, dan setiap enam bulan harus memperbaharui kontraknya di Pemkab Bulungan.
"Kami juga butuh kehidupan layak seperti pekerja lainnya. Mohon pemerintah memperhatikan nasib kami," tuturnya.
Reaksi Kadis Lingkungan Hidup
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bulungan, Iwan Sugiyanta, turut menerima aspirasi buruh yang berunjukrasa di Kantor Bupati Bulungan.
Menurut Iwan, terdapat perbedaan mendasar antara DLH Bulungan dengan Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI).
Khususnya dalam perekrutan tenaga kebersihan, yang dibawahi oleh DLH Bulungan.
SBSI Bulungan kata dia, berpedoman pada UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Rekrutmen tenaga kebersihan kita, itu tenaga pemerintah daerah non pegawai sipil daerah. Sedangkan SBSI Bulungan berpedoman pada UU No 13 Tahun 2003," kata Iwan Sugiyanta.
Ditambahkan Iwan, terdapat ketentuan yang harus diikuti.