Penyebab DPP PDIP Gagal Digeledah Terjawab Sudah, KPK Sampai Bermohon, Ternyata Begini Respons Dewas
Penggeledahan kantor DPP PDI-P akan dilakukan sesuai kebutuhan dan pengembangan penyidikan.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) masih menunggu izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor DPP PDI-P.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sebelumnya, saat hendak menggeledah kantor DPP PDI-P, KPK memang belum mengantongi surat izin dari Dewas.
Namun, lembaga anti rasuah tersebut sudah mengajukannya.
“Iya belum turun, kalau alasan turun (atau) tidak turun, tentu dari yang memberi izin, yang jelas kami sudah memohonkan itu,” katanya kepada Kompas.com saat menghadiri pengukuhan guru besar hakim agung Hary Djatmiko di Auditorium Universitas Jember, Jawa Timur, Rabu (15/1/2020).
• Dua Polisi dan Keluarganya yang Serang Novel Baswedan KPK Dalam Bahaya, LPSK Minta Polri Melindungi
• Pengganti Febri Diansyah, Ketua KPK Firli Bahuri Tunjuk Dua Juru Bicara Anyar, Ipi Maryati-Ali Fikri
• Komisioner KPU Tarakan Kalimantan Utara Temui Kapolres Bahas Keamanan Pilkada 2020
• Ingin Tingkatkan Partisipasi Pemilih Pada Pilkada 2020, Upaya Ini yang Akan Dilakukan KPU Balikpapan
Menurut dia, penggeledahan kantor DPP PDI-P akan dilakukan sesuai kebutuhan dan pengembangan penyidikan.
"Sementara ke tempat-tempat lain memang diagendakan, tergantung perkembangan pemeriksaan,” tuturnya.
KPK tak bisa apa-apa Ghufron sendiri mempersilakan masyarakat untuk menilai sendiri apakah peraturan yang mengharuskan mendapat surat izin dari Dewas itu menghambat kinerja KPK atau tidak.
“Bisa dinilai sendiri, bukan kami yang menilai, yang jelas secara prosedural, kami telah mengajukan izin untuk penggeledahan,” tuturnya.
Dia mengatakan, akan tetap melakukan proses pemeriksaan, penggeledahan dan jika diperlukan penyitaan sesuai prosedural, yakni setelah memperoleh izin dari Dewas KPK.
“Kalau permohonan yang kami ajukan, Dewas belum memberi izin, kami tidak bisa apa-apa," tambah mantan Dekan Fakultas Hukum Unej ini.
Kendati demikian, Ghufron optimistis untuk terus menyelesaikan kasus korupsi.