Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Pria 41 Tahun di Berau Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup
Melakukan rudapaksa anak kandung sendiri, pria 41 tahun di Kabupaten Berau terancam hukuman penjara seumur hidup
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB -Melakukan rudapaksa anak kandung sendiri, pria 41 tahun di Kabupaten Berau terancam hukuman penjara seumur hidup
Warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, berinisial AR harus mendekam dibalik jeruji besi.
Pasalnya, pria kelahiran 1978 silam itu dilaporkan atas dugaan rudapaksa terhadap anak kandung sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Karyawan salah satu perusahaan di kabupaten Berau itu dilaporkan oleh istrinya sendiri berinisial RN ke Polsek Talisayan, Rabu (15/1/2020) kemarin.
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watikno saat dikonfirmasi wartawan Tribunkaltim.co, Kamis (16/1/2020).
Iptu Budi Watikno mengungkapkan dari keterangan korban, pelaku yang tak lain ayah korban sendiri melancarkan aksinya saat sang istri sedang berada di sungai untuk mencuci.
Beginilah Nasib 3 Anak Si Janda yang Terbunuh dalam Cinta Segitiga Antara Ayah vs Anak di Balikpapan
Kisah Bapak dan Anak Kandung Rebutan Cinta Janda Berakhir Tragis, Cinta Segitiga dan Pisau Bicara
Kalah Rebutan Janda Muda dengan Bapak Sang Anak Naik Pitam Hingga 1 Nyawa Melayang
Ramalan Zodiak Cinta Hari Ini Kamis 16 Januari 2020 Capricorn Susah MoveOn Gemini Cinta Tak Berbalas
Korban juga mengungkapkan, Ia telah dirudapaksa sebanyak 7 kali oleh pelaku.
"Setelah dilakukan pemeriksaan korban mengaku telah dirudapaksa sebanyak 7 kali sejak bulan September 2019,"
"Hingga kejadian terakhir pada tanggal hari Jumat (13/12/2019) sekitar pukul 15.00 Wita saat istri dari pelaku sedang mencuci di sungai," tuturnya.
"Pelaku diamankan ke Polsek Talisayan untuk di proses lebih lanjut," tutupnya.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.
Sebelumnya, karena melakukan rudapaksa kepada anak kandung sendiri, karyawan perusahaan di Kabupaten Berau dilaporkan istri ke polisi
AR warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya pria kelahiran 1978 silam itu dilaporkan oleh istrinya sendiri ke Polsek Talisayan.
Karyawan salah satu perusahaan di Berau itu dilaporkan atas dugaan rudapaksa terhadap anak sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watikno saat dikonfirmasi wartawan TribunKaltim.co, Kamis (16/1/2019) membenarkan hal tersebut.
Ia menyebutkan AR dilaporkan istrinya sendiri berinisial RN hari Rabu (15/1/2019) lalu.
• Pria Kelahiran Jambi Dihukum Seumur Hidup, Lakukan Kejahatan Seksual Terhadap 48 Pria di Inggris
• Residivis Perkosaan Ini Kembali Beraksi, Perkosa, Curi dan Bunuh Calon Mahasiswi
• Oknum Pegawai PDAM Berau Perkosa Anak Tiri, Ajak Beli Gorengan Lalu Ancam Pakai Pisau
• Tinggal Bersama Satu Rumah, Pria di Berau Ini Nekat Ingin Perkosa Pemilik Rumah, Jadi Buron 10 Hari
"Pada hari Rabu (15/1/2020) sekitar pukul 16.00 Wita telah datang ke Polsek Talisayan seorang perempuan RN melaporkan jika anak kandungnya dirudapaksa," katanya
"Bocah 13 tahun itu dirudakpaksa oleh ayah nya sendiri berinisial AR," tuturnya
Atas laporan tersebut, jajaran Polsek Talisayan bergerak cepat dan menangkap pelaku AR.
"Pelaku diamankan ke Polsek Talisayan untuk di proses Lebih lanjut," tuturnya
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya satu bilah parang, baju gamis, celana dalam abu-abu, mini set warna hijau dan jilbab warna coklat. (*)
• Pemerkosa yang Disuntik Kebiri, Akankah Pelaku Kejahatan Seksual Itu Kapok?
• Kebiri Tak Jamin Pelaku Kejahatan Seksual Jera
• BREAKING NEWS: Mensos Kunjungi Korban Kejahatan Seksual di RSKD
• Cegah Kejahatan Seksual, DP3APPKB Bekali Murid SD, Ini Targetnya