Geger Sprinlidik Wahyu Setiawan Bocor, Kasus 4 Tokoh Ini juga Pernah Alami Hal Serupa, Sanksi Serius

Kabar sprinlidik kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang bocor dan sampai ke tangan anggota DPR RI Masinton Pasaribu buat geger

Editor: Doan Pardede
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com
Komisioner KPU Wahyu Setiawan kena OTT KPK 

TRIBUNKALTIM.CO - Koalisi Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) meminta Dewan Pengawas KPK mengusut bocornya surat perintah penyelidikan ( sprinlidik ) kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang sampai ke tangan anggota DPR RI Masinton Pasaribu.

Diberitakan sebelumnya, Masinton menunjukkan sprinlidik kasus Wahyu Setiawan dalam tayangan ILC di TV One, Selasa (14/1/2020) lalu.

Masinton mengaku mendapatkan surat itu pada Selasa siang sekitar pukul 11.00 WIB dari seorang yang bernama Novel Yudi Harahap.

"Ada seseorang yang menghampiri saya di Gedung DPR RI dengan memperkenalkan diri bernama Novel Yudi Harahap, kemudian memberikan sebuah map yang disebutkannya sebagai bahan pengaduan masyarakat kepada Anggota Komisi III DPR RI. Setelah menyerahkan map orang tersebut langsung pergi," kata Masinton dalam keterangan tertulis, Kamis (16/1/2020).

• Dewas KPK Tak Berkutik Saat Najwa Shihab Singgung Gagal Geledah Kantor PDIP, Simak Reaksinya

• Nama Mulan Jameela Terseret Setelah Kader PDIP Terlibat OTT KPK, Caleg Gerindra Bakal Diperiksa?

• Tim Hukum PDIP Jelaskan Soal Harun Masiku, Yasonna Hadiri Konferensi Pers PDIP, Jokowi Kena Imbas?

• KPK Tak Bernyali Geledah Kantor PDIP? Abraham Samad Singgung Undang-undang KPK Hasil Revisi

Masinton mengaku tak langsung membuka surat itu karena masih ada agenda lain.

Surat itu baru ia buka bersamaan dengan surat dan dokumen lain yang berada di ruang kerjanya.

"Pada saat saya buka, map tersebut berisi selembar kertas yang bertuliskan surat perintah penyelidikan KPK dengan nomor 146/01/12/2019, tertanggal 20 Desember 2019 yang ditandatangani Ketua KPK Agus Rahardjo," kata Masinton.

"Dewan Pengawas KPK harus menelusuri aktor yang memberikan informasi Sprinlidik atas nama Wahyu Setiawan kepada Masinton Pasaribu," kata peneliti ICW Wana Alamsyah yang tergabung dalam FOINI dalam siaran pers, Jumat (17/1/2020).

FOINI juga mendorong Dewan Pengawas KPK melaporkan para pihak yang terlibat dalam pembocoran sprinlidik tersebut ke pihak kepolisian.

Alasannya, sprinlidik bukanlah dokumen yang bisa diungkap ke publik sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik sehingga sanksi pidana karena menyebarkan informasi yang bersifat rahasia.

"Jika mengacu pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal 17 huruf a, tindakan yang Masinton lakukan diduga dapat menghambat proses penyelidikan dan penyidikan atau membahayakan keselamatan dan kehidupan penegak hukum," kata Wana.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved