Geger Sprinlidik Wahyu Setiawan Bocor, Kasus 4 Tokoh Ini juga Pernah Alami Hal Serupa, Sanksi Serius

Kabar sprinlidik kasus Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang bocor dan sampai ke tangan anggota DPR RI Masinton Pasaribu buat geger

Editor: Doan Pardede
Kolase TribunKaltim.co / Kompas.com
Komisioner KPU Wahyu Setiawan kena OTT KPK 

• Politisi PDIP Harun Masiku Suap Anggota KPU, Pakar Hukum Singgung Peran Megawati

• Asal Usul Harun Masiku Dipertanyakan Peneliti ICW, Kok Bisa PDIP Getol Perjuangkan, Kasus Ajaib

Wana menuturkan, kebocoran sprinlidik kasus Wahyu bukanlah yang pertama kali bocor ke publik.

FOINI mencatat setidaknya terdapat empat peristiwa bocornya dokumen rahasia terkait penyelidikan maupun penyidikan KPK.

Yang pertama adalah bocornya surat perintah penyidikan terhadap Ketua Umun Partai Demokrat ketika itu, Anas Urbaningrum, terkait kasus korupsi proyek Hambalang.

"Pada saat itu KPK merespons dengan membentuk komite etik untuk mengusut bocornya surat tersebut. Hasilnya, sekretaris ketua KPK Abraham Samad, Wiwin Suwandi dipecat karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik," kata Wana.

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari.
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. (Tribunnews/Jeprima)

Kedua, Sprindik atas nama Jero Wacik selaku Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral terkait kasus suap di lingkungan SKK Migas.

Ketiga, Sprindik atas nama Rachmat Yasin selaku Bupati Bogor terkait kasus pemberian izin di Bogor.

Keempat, Sprindik atas nama Setya Novanto selaku Ketua DPR terkait kasus PON di Riau.

Sprinlidik Harun Masiku Dipersoalkan PDI-P, KPK Pastikan Tetap Legal

Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menegaskan, surat perintah penyelidikan terhadap eks caleg PDI-P Harun Masiku tetap sah meskipun ditandatangani pimpinan KPK periode 2015-2019 pada Desember 2019.

• KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Ferdinand Hutahaen : Saya Tertawa Sambil Nangis

• Bantah Perlambat Izin Penggeledahan, Dewas KPK Sebut Izin Diterbitkan 1x24 Jam Setelah Permohonan

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Agus Rahardjo dkk tetap berwenang menerbitkan sprinlidik walau terdapat Keppres No. 112/P Tahun 2019 tentang pemberhentiam pimpiman KPK yang diteken pada 20 Oktober 2019.

"Berhentinya atau selesainya pimpinan KPK yang lama itu adalah sejak kemudian ada pelantikan ataupun adanya pengambilan sumpah jabatan dari pimpinan KPK yang baru, dalam hal ini adalah pak Firli dan kawan-kawan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/1/2020).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved