Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Kandung Sendiri di Berau Ancam Korban untuk Dibunuh
Entah apa yang dipikiran AS (41) warga kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Entah apa yang dipikiran AS (41) warga kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Karyawan salah satu perusahaan swasta di Berau itu tega melakukan tindakan Rudapaksa terhadap anaknya sendiri.
Bukan sekali, pelaku menjalankan aksinya sebanyak tujuh kali terhadap korbannya yang masih berusia 13 tahun.
Setiap melakukan aksinya pelaku selalu mengancam korban dengan sebilah parang untuk di bunuh jika menceritakan perbuatannya tersebut.
Tak tahan, korban memberanikan diri curhat ke temannya, dan dari temannya melapor ke sang ibu.
"Awalnya korban takut dan tidak berani bercerita kepada siapapun," kata Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watikno.
Baca Juga:
• Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain
• Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan
• 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku
• Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I
"Namun akhirnya korban bercerita kepada ibu dan temannya dan selanjutnya Ibu korban melapor ke pihak perusahaan sehingga terungkap kejadian tersebut," tuturnya.
Tak hanya melapor ke perusahaan tempat pelaku bekerja. Tepatnya (15/1/2020) ibu korban juga melapor ke pihak berwajib.
Menerima laporan tersebut polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku beserta mengamankan alat bukti.
Korban mengaku telah di setubuhi sebanyak 7 kali sejak bulan September 2019 hingga kejadian terakhir pada tanggal hari Jumat tanggal 13 Desember 2019.
Mengancam Membunuh
Peristiwa yang membuat mengernyit dahi wajah, seorang pria tua tega merudapaksa anaknya sendiri.
Bocah yang masih berusia 13 tahun dan belum tahu apa-apa harus menanggung sakit.
Seorang ayah yang seharusnya mengayomi, melindungi dan memberi pendidikan moralitas tega melakukan Rudapaksa terhadap darah dagingnya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Tak sampai disitu pelaku berinisial AR (41) dan merupakan salah satu karyawan perusahaan itu mengancam membunuh sang anak jika melaporkan aksi bejatnya.

Karena takut dibunuh sang ayah bocah 13 tahun enggan melaporkan perbuatan ayahnya ke ibu ataupun rekannya.
"Pelaku menyetubuhi korban dengan mengancam menggunakan sebilah parang agar korban tidak cerita kepada siapapun," kata Kapolsek Talisayan Iptu Budi Watikno, Jumat (13/1/2020).
Tak hanya itu sebilah parang yang digunakan pelaku untuk menakut-nakuti korban agar bersedia disetubuhi.
Jajaran Polsek Talisayan pun telah mengamankan pelaku serta alat bukti berupa sebilah parang yang pelaku gunakan ancaman korbannya.
Baca Juga:
• Presiden Jokowi Injakkan Kaki di Desa Pemaluan Kaltim, Selamat Datang Ibu Kota Baru
• Bappenas Kembali Kunjungi Lokasi Ibu Kota Baru di Sepaku, Pemkab Penajam Paser Utara Siapkan 3 Hal
Warga Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, terbongkar usai sang ibu melaporkannya ke pihak berwajib.
Penuturan Korban, Ia telah disetubuhi sang ayah sebanyak 7 kali oleh pelaku dan setiap melakukan aksi bejat Pelaku, ibu korban berada di sungai mencuci.
Atas perbuatannya, lanjut Kapolsek pelaku terancam hukuman penjara 15 tahun sampai seumur hidup.
BACA JUGA:
• Jokowi Mau Datang, Ini Permintaan Warga Penajam Dalam Pembangunan Ibu Kota Baru atau IKN
• Musim Hujan 5 Titik di Sepaku Ini Calon Lokasi Ibu Kota Negara Indonesia, Jadi Langganan Banjir
• Siap Hadapi Ekspansi Ibu Kota Negara Baru di Kalimantan Timur, Begini Persiapan Plaza Balikpapan
• Bangun 3 Bendungan Sumber Air Baku Bersih di Ibu Kota Baru, Masuk Dalam Desain, Lelang Tahun Depan
(Tribun Kaltim.co /Ikbal Nurkarim)