Tak Terima Kantornya Digeledah Penyidik KPK, PDIP Lapor Dewas, Begini Reaksi Anak Buah Firli Bahuri
Tak terima kantornya digeledah penyidik KPK, PDIP lapor Dewan Pengawas ( Dewas ), begini reaksi lembaga pimpinan Firli Bahuri.
Wayan kembali mempertanyakan benarkah surat yang ditunjukkan itu merupakan surat penggeledahan dalam bentuk izin dari Dewas seperti persyaratan oleh UU No. 19 tahun 2019.
Reaksi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan memberikan sanksi kepada penyelidik yang hendak menyegel kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis (9/1/2020) lalu.
Permintaan untuk memeriksa penyelidik KPK sebelumnya datang dari Tim Hukum PDI Perjuangan setelah mengunjungi Dewan Pengawas KPK, Kamis (16/1/2020) kemarin.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, penyelidik yang bertugas di kantor DPP PDI Perjuangan sudah disertai surat tugas.
Maka dari itu mereka sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).
"Iya (tak memberi sanksi), artinya memang secara aturan, secara hukum acaranya, memang sudah menjalankan tugas penyelidikan.
Makanya itu sah, karena memang ada surat tugasnya," ujar Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/1/2020).
Seusai bertemu Dewas KPK yang diwakili Albertina Ho Kamis kemarin, Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta mengatakan tiga orang tim KPK yang bertandang ke kantor DPP PDIP berniat untuk menggeledah.
Lembaga pimpinan Firli Bahuri ini membantah pernyataan tim kuasa hukum PDIP tersebut.
Ia mengatakan tim KPK yang ke kantor DPP PDIP hanya membawa surat penyegelan.
Alasannya, Ali menjelaskan, saat itu kasus suap pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih 2019-2024 masih dalam tahap penyelidikan.
Jadi, katanya, tak ada upaya penggeledahan melainkan hanya untuk menyegel kantor PDIP.
"Jadi kami memastikan bahwa tim tidak mungkin membawa surat penggeledahan.
Karena kita tahu sesuai hukum acara, surat penggeledagan adalah dilakukan ketika sudah proses penyidikan," jelasnya.