Tak Terima Kantornya Digeledah Penyidik KPK, PDIP Lapor Dewas, Begini Reaksi Anak Buah Firli Bahuri
Tak terima kantornya digeledah penyidik KPK, PDIP lapor Dewan Pengawas ( Dewas ), begini reaksi lembaga pimpinan Firli Bahuri.
"Jadi sekali lagi kami pastikan, itu bukan surat penggeledahan, tapi surat tugas penyelidikan pada saat itu," tukas Ali.
Kronologi penangkapan Wahyu Setiawan
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka penerimaan suap terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
Lembaga yang dipimpin Firli Bahuri itu juga turut menetapkan mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, caleg DPR dari PDIP Harun Masiku, serta seorang swasta bernama Saeful.
Penetapan tersangka ini dilakukan KPK setelah memeriksa delapan orang yang ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT), Rabu (8/1/2020).
Penangkapan terhadap Wahyu Setiawan bermula saat lembaga pimpinan Firli Bahuri itu menerima informasi adanya transaksi dugaan permintaan uang dari Wahyu Setiawan kepada Agustiani Tio Fridelina yang merupakan mantan Anggota Badan Pengawas Pemilu selaku orang kepercayaan Wahyu.
"KPK kemudian mengamankan WSE (Wahyu Setiawan) dan RTO (Rahmat Tonidaya) selaku asisten WSE di Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 12.55 WIB," kata Wakil Ketua KPK Lili Pantauli Siregar menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
• Tim Hukum PDIP Datangi Dewas untuk Adukan Penyidik KPK, Albertina Ho: Semua Pengaduan Diproses
• Mahfud MD Sebut Kewenangan KPK Sesudah dan Sebelum Revisi Undang-undang KPK Sama, Ini Soal Orangnya
• 7 Mantan Anggota Dewan Ancam Laporkan ke KPK, Sugeng: Laporin Saja Biar Terungkap Kebenarannya
• Gagal Geledah Kantor PDIP, Mahfud MD Sebut Itu Kesalahan Pemimpin KPK, Menkopolhukam: Ini Soal Orang
Kemudian secara paralel, tim terpisah KPK mengamankan Agustiani Tio Fridelina di rumah pribadinya di kawasan Depok, Jawa Barat pada pukul 13.14 WIB.
Tim pun berhasil mengamankan uang dalam bentuk dollar Singapura dari tangan Agustiani Tio.
"Dari tangan Agustina Tio, tim mengamankan uang setara dengan sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara," ucap Lili.
Sementara itu, tim lain mengamankan SAE, DON, dan I di sebuah restoran di Jalan Sabang, Jakarta Pusat pukul 13.26 WIB.
Terakhir, KPK mengamankan IDA dan WBU di rumah pribadinya di Banyumas.
"Delapan orang tersebut telah menjalani pemeriksaan secara intensif di Gedung KPK," jelas Lili.
Dalam perkara ini, KPK menduga Wahyu bersama Agustiani Tio Fridelina diduga menerima suap dari Harun dan Saeful.
Suap dengan total sebesar Rp600 juta itu diduga diberikan kepada Wahyu agar Harun Masiku dapat ditetapkan KPU sebagai anggota DPR menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia pada Maret 2019 lalu.
(*)