Tak Terima Kantornya Digeledah Penyidik KPK, PDIP Lapor Dewas, Begini Reaksi Anak Buah Firli Bahuri
Tak terima kantornya digeledah penyidik KPK, PDIP lapor Dewan Pengawas ( Dewas ), begini reaksi lembaga pimpinan Firli Bahuri.
TRIBUNKALTIM.CO - Tak terima kantornya digeledah penyidik KPK, PDIP lapor Dewan Pengawas ( Dewas ), begini reaksi lembaga pimpinan Firli Bahuri.
Kisruh KPK dan Partai pimpinan Megawati PDIP kian memanas.
Tim Hukum PDI Perjuangan mengadu ke Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) yang berkaitan dengan penggeledahan kantor DPP PDIP oleh penyidik KPK.
Melalui Ketua Tim Hukum PDIP, I Wayan Sudirta mengadukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan tim penyidik KPK saat melakukan penggeledahan.
Pertemuan keduanya berlangsung tertutup dan selama satu jam.
Dalam hal ini PDIP menyampaikan tujuh point aduan diantaranya terkait polemik surat penyegelan kantor DPP PDIP.
"Surat yang berisi tujuh point," ungkap I Wayan.
"Surat pertama menekankan apa bedanya penyidikan dan penyelidikan," lanjutnya.
• Beda Pendapat Anak Buah Megawati Setelah PDIP Terjerat Kasus Suap Komisioner KPU yang Ditangani KPK
• Tim Hukum PDIP dengan Dewas KPK Bertemu, Aktivis ICW: Pertemuan Tersebut Langkah yang Keliru
• Pertanyakan Surat Penggeledahan, PDIP Adukan Kasus Harun Masiku ke Dewas KPK, Pakar UGM : Berlebihan
• KPK Gagal Geledah Kantor PDIP, Tim Hukum Partai Megawati: Surat Penggeledahan Hanya Dikibas-kibaskan
I Wayan Sudirta pun menjelaskan arti penyelidikan yakni pengumpulan bukti-bukti.
Sementara, penyidikan adalah proses jika sudah ada yang ditetapkan tersangka.
Terkait penyegelan itu, PDIP merasa dirugikan dan meminta Dewan Pengawas KPK memeriksa adanya kemungkinan pelanggaran kode etik.
"Ketika tanggal 9 Januari, ada orang yang mengaku dari KPK ada tiga mobil."
"Tapi menunjukkan bahwa dirinya punya surat tugas untuk penggeledahan," ujar Wayan Sudirta.
"Ketika diminta melihat hanya dikibas-kibaskan," imbuhnya.
Ketua Tim Hukum PDIP ini juga mengatakan PDIP akan kooperatif dalam mengusut kasus suap yang melibat Harun Masiku.