Timbun BBM Jenis Solar, Warga Tabalar Berau Diciduk Polisi, Segini Barang Bukti yang Diamankan

Timbun BBM jenis solar, warga Kecamatan Tabalar Berau diciduk polisi, segini barang bukti yang diamankan.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Polisi saat amankan illegal oil jenis BBM solar 

TRIBUN KALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Timbun BBM jenis solar, warga Kecamatan Tabalar Berau diciduk polisi, segini barang bukti yang diamankan.

Jajaran personel Polres Berau, Kalimantan Timur kembali menggagalkan aksi kejahatan illegal oil, Jumat (17/1/2020).

Penggagalan tindak Pidana illegal oil itu dilakukan jajaran Polsek Tabalar di Kampung Tabalar Muara, RT 03, Kecamatan Tabalar Kabupaten Berau.

Dari penggerebekan tersebut polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yakni Jumardi.

BACA JUGA

Istri Mencuci di Sungai, Suami Malah Lampiaskan Nafsu Bejatnya ke Anak Kandung

Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Karyawan Perusahaan di Berau Dilaporkan Istri ke Polisi

Kisah Janda Jadi Rebutan Ayah dan Anak di Balikpapan, Ini Sebab Cinta Segitiga Berujung Petaka

10 Fakta Cinta Segitiga Bapak dan Anak Rebutan Janda di Balikpapan, Anak Tikam Janda, Kabar Bapak?

Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Tabalar Iptu Ridwan Harahap mengatakan barang bukti yang diamankan mencapai enam ribu liter.

"Penangkapannya dilakukan Rabu (15/1/2020) lalu, sekitar Pukul 14.30 Wita, kami amankan pelaku dugaan tindak Pidana illegal oil  /  BBM jenis solar," katanya kepada awak media.

Penangkapan dilakukan dengan laporan polisi Model A Nomor: 01 /I/2020/Kaltim/Sek tabalar tanggal 15 Januari 2020.

Barang bukti illegal oil jenis BBM solar saat diamankan polisi
Barang bukti illegal oil jenis BBM solar saat diamankan polisi (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

Ia menjelaskan pengungkapan dugaan tindak Pidana illegal oil berawal dari laporan masyarakat.

"Saat anggota Polsek Tabalar melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa di Tabalar muara sering bongkar minyak illegal," katanya.

BACA JUGA

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved