Timbun BBM Jenis Solar, Warga Tabalar Berau Diciduk Polisi, Segini Barang Bukti yang Diamankan

Timbun BBM jenis solar, warga Kecamatan Tabalar Berau diciduk polisi, segini barang bukti yang diamankan.

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Polisi saat amankan illegal oil jenis BBM solar 

2 ASN Terjun Pilkada di Bontang, Bawaslu Tetapkan jadi Temuan Pelanggaran Netralitas ASN

4 Tersangka Pemilik Sabu 745,94 Gram Tangkapan BNNP Kaltara Terancam Hukuman Mati

Beginilah Nasib 3 Anak Si Janda yang Terbunuh dalam Cinta Segitiga Antara Ayah vs Anak di Balikpapan

7 Mantan Anggota DPRD Bakal Laporkan Pemkot Samarinda ke KPK, Buntut Aspirasi Raib di APBDP 2019

"Selanjutnya dilakukan pengecekan terhadap informasi tersebut .

Ternyata ditemukan BBM jenis Solar yang ditampung atau dimuat dalam drum sebanyak 15 drum ( masing masing drum berisi 200 liter solar ) dan 3 profil (1000) liter dalam gudang sebuah rumah,'' tuturnya.

Kini pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Tabalar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tangkap Penimbun BBM di Berau, Personel Polsek Kelay Amankan 48 Jerigen Berisi Premium dan Solar

Diberitakan sebelumnya,  personel Polsek kelay, Kabupaten Berau, Provinsi Kalimantan Timur mengamankan seorang terduga pelaku penimbun BBM, Selasa (14/1/2020)

Pelaku diketahui bernama Suroso (62) warga Bangen, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.

Ia ditangkap di Jl Poros Berau - Samarinda KM 140, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau.

Di tangan pelaku polisi juga berhasil mengamankan 48 jerigen berisi Bahan Bakar Minyak ( BBM ).

Puluhan jerigen itu diangkut dengan mobil Toyota Kijang dengan nomor polisi KT 1254 G.

Di dalam mobil, polisi menemukan 38 jerigen berisi premium (bersubsidi) yang masing-masing berkapasitas 20 liter. Atau sekitar 760 liter bensin.

Polisi juga menemukan 200 liter BBM jenis solar subsidi yang disimpan dalam 10 jerigen yang masing-masing berkapasitas 20 liter.

Polsek Kelay saat menunjukkan barang bukti pengungkapan ilegal oil.
Polsek Kelay saat menunjukkan barang bukti pengungkapan ilegal oil. (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)
Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved