Timbun Ribuan Liter BBM, Warga Tabalar Berau Terancam Tiga Tahun Penjara dan Denda Miliaran Rupiah
Timbun ribuan liter BBM, warga Tabalar Berau terancam tiga tahun penjara dan denda miliaran Rupiah.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Timbun ribuan liter BBM, warga Tabalar Berau terancam tiga tahun penjara dan denda miliaran Rupiah.
Jumardi warga Kampung Tabalar Muara, RT 03 Kecamatan Tabalar, Kabupaten Berau, Kaltim harus berurusan dengan polisi, Jumat (17/1/2020).
Pria kelahiran 1985 itu diduga menyimpan sekitar enam ribu liter BBM Jenis solar di dua lokasi berbeda.
Polisi mengamankan BBM jenis solar yang ditampung atau dimuat sebanyak 15 drum yang masing masing drum berisi 200 liter solar dalam speedboat.
Juga tiga profil berisi 1000 liter dalam gudang sebuah rumah.
BACA JUGA
Istri Mencuci di Sungai, Suami Malah Lampiaskan Nafsu Bejatnya ke Anak Kandung
Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Karyawan Perusahaan di Berau Dilaporkan Istri ke Polisi
Kisah Janda Jadi Rebutan Ayah dan Anak di Balikpapan, Ini Sebab Cinta Segitiga Berujung Petaka
10 Fakta Cinta Segitiga Bapak dan Anak Rebutan Janda di Balikpapan, Anak Tikam Janda, Kabar Bapak?
Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Tabalar Iptu Ridwan Harahap mengatakan pengungkapan pelaku penimbunan BBM berkat laporan masyarakat.
"Saat anggota Polsek Tabalar melaksanakan patroli dan mendapatkan informasi bahwa di Tabalar muara sering bongkar minyak Ilegal," katanya keawak media.
"Selanjutnya di lakukan pengecekan terhadap informasi tersebut . Ternyata ditemukan BBM jenis solar yang di tampung pelaku," tuturnya.

BACA JUGA
Akibat Hujan Deras di Kota Samarinda, Pemakaman Muslimin di Selili Longsor, Papan Makam Kelihatan