Jakarta Banjir Lagi, Andai Anies Lakukan 2 Hal Ini, Derita Warga Akibat Disebut Tak Separah Saat Ini

Tidak adanya peringatan dini dan penanganan bantuan darurat bagi korban menunjukkan Gubernur Anies Baswedan tidak bisa bekerja.

Editor: Doan Pardede
Twitter/TMCPolda Metro Jaya
Banjir di daerah Pos Pengumben, Jakarta Barat, Sabtu (18/1/2020) pagi. 

Menurut Tigor, kewajiban mempersiapkan antisipasi banjir adalah kewajiban hukum karena dimandatkan oleh Undang-undang.

"Jadi jika Anies Baswedan selaku gubernur Jakarta lalai tidak melakukan kewajiban hukumnya dapat digugat ke pengadilan dan atau juga dilaporkan ke polisi," ungkapnya.

Sementara itu pada sore ini, Tigor menyebut banjir di Jakarta sudah mulai surut.

"Sudah mulai surut," ucapnya kepada Tribunnews melalui pesan singkat, Sabtu (18/1/2020).

• Aminah Cendrakasih Diungsikan Si Doel ke Hotel, Rumah Mak Nyak Diterjang Banjir, Evakuasi Dini Hari

• Jakarta Banjir, Rumah 5 Artis Tergenang, Nicky Tirta sampai Yuni Shara, Gaya Eks Raffi Ahmad Disorot

• Rumah Kebanjiran, Gaya Yuni Shara Sempat Trending Topic, Ini Kata Eks Raffi Ahmad soal Penampilannya

• Penerbangan Batik dan Wings Air yang Batal dari Bandara Halim, Ada Rute Balikpapan Samarinda Tarakan

(Tribunnews.com/Wahyu GP) (Kompas.com/Egidius Patnistik)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved