Bunuh Begal, Pelajar Ini Malah Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Begini Kata Hotman Paris
Seorang pelajar yang didakwa lakukan pembunuhan berencana setelah ia membunuh seorang begal yang hendak rudapaksa kekasihnya, kata Hotman Paris
TRIBUNKALTIM.CO - Seorang pelajar yang didakwa lakukan pembunuhan berencana setelah ia membunuh seorang begal yang hendak rudapaksa kekasihnya, kata Hotman Paris
ZA, seorang siswa SMA di Malang menjadi tersangka setelah membunuh begal yang hendak perkosa pacarnya kini didakwa hukuman seumur hidup.
Nasib miris yang dialami ZA ini kemudian disampaikan pada pengacara Hotman Paris Hutapea, begini komentar Hotman Paris.
Diketahui, ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.
ZA telah menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal pada Selasa (14/1/2020) di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang.
• NEWS VIDEO Begal Payudara di Bekasi Ditangkap, Pelaku Tinggal Tak Jauh dari Lokasi Kejadian
• Berubah Drastis, Begal Sangar dan Sadis Ini Tersedu-sedu saat Ditangkap, Lihat Kejamnya saat Beraksi
• Driver Online di Balikpapan Ini Mengaku Kena Begal, Kini Malah jadi Tersangka, Begini Kronologinya
• Istri Danramil Musi Rawas Dibegal, Rampas Handphone dan Motor, Begini Nasib Terkini Pembegal
Dikutip dari suryamalang.com, ZA datang bersama ayah tiri, Sudarto dan pengacara Bakti Riza.
Bahkan ZA masih mengenakan seragam putih abu-abu saat mendatangi meja hijau.
Karena pelaku masih di bawah umur, persidangan digelar secara tertutup.
Setelah dua jam, Bakti mengaku masih mengkritisi beberapa pasal saat pembacaan eksepsi nanti.
Bakti menjelaskan ada beberapa pasal yang tidak jelas.
• Korban Begal Depan Rumah Jabatan Wawali Belum Lapor Polres Balikpapan, Ini yang Akan Dilakukan
• Selain Teror Sperma di Tasikmalaya, Pelaku Juga Suka Begal Payudara, Intip Wanita, Punya Trik Khusus
Kliennya didakwa 340 KUHP, pasal 338 KUHP, pasal 351 (3) KUHP, dan UU daruat pasal 2 (1).
Pasal 340 KUHP merupakan pasal mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Sementara pasal 33 KUHP yakni tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Dan Pasal 2 ayat 1 pada Undang Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 mengenari kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Atas dakwaan ini, banyak masyarakat yang juga mempertanyakan hal ini, termasuk Hotman Paris.

Hotman Paris memberikan perhatian lebih pada kasus ini.
Menurut Hotman Paris, kasus ini menjadi masalah seluruh rakyat Indonesia.
Hal tersebut diungkap melalui media sosial Instagram miliknya, @hotmanparisofficial pada Minggu (19/1/2020).
"Halo masyarakat Indonesia.. halo bapak Presiden Jokowi, halo bapak Jaksa Agung, halo Komisi III DPR, halo pimpinan Pengadilan di Malang dan Pengadilan Tinggi di wilayah setempat," ujar Hotman Paris melalui postingan video singkat tersebut.
"Sudah ribuan orang menghubungi saya untuk memberikan perhatian kepada seorang anak muda didakwa melakukan pembunuhan berencana 240,"
"Katanya padahal si laki-laki muda itu membunuh karena membela kehormatan pacarnya yang hendak diperkosa,"
"Kalau benar faktanya seperti itu, memang sangat dipertanyakan,"
"Kenapa malah didakwa melakukan pembunuhan berencana pasal 340 KUHP," lanjut Hotman Paris yang berbicara di dalam mobil.
Lebih lanjut Hotman Paris menilai jika ini adalah masalah seluruh masyarakat Indonesia untuk membela hukum di negeri ini.
"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini,"
• Begal yang Tertangkap Ini Ungkap 10 Titik Favorit Beraksi di Balikpapan, Semuanya Lokasi Sepi
• Pelaku Penjambretan dan Begal di Kota ini Ditembak, Lakukan Aksinya di 40 Lokasi Ternyata Residivis
"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan.
Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini.
Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.
Sementara polisi masih memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.
Polisi hanya menyebut, ZA harus melakukan wajib lapor setelah pulang sekolah.
Meski demikian, proses hukum ZA ternyata masih berjalan.
Setelah jalani sidang perdana, ZA mengaku sedikit tegang.
ZA berharap kasusnya segera menemui titik terang.
“Semoga bisa bebas,” beber ZA dikutip dari Suryamalang.com.
Selama ini ZA mendapat dukungan dari guru dan temannya di sekolah.
Sebentar lagi ZA akan menjalani ujian kelulusan. Makanya ZA tetap fokus pada sekolahnya.
“Saya ikut try out beberapa kali,” ucapnya.
Menurut update terbaru, ZA akan jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjeng hari ini, Senin (20/1/2020).
Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan keterangan para saksi.
"Kami berencana membawa saksi ahli pidana anak.
Kami akan menerangkan lebih jelas terkait kronologi yang terjadi.
Sudah kami komunikasikan dengan saksi ahli itu," beber Bakti ketika dikonfirmasi Surya Malang.
• Balikpapan Rawan Begal, Polres Balikpapan Tingkatkan Patroli, Warga Diimbau Turut Antisipasi
• Dua Sejoli di Balikpapan Kena Begal Saat Asyik Pacaran, Pelaku Tertangkap dan Warga Hadiahi Bogem
• Kasus Begal Mencuat, Walikota Balikpapan Rizal Effendi Ingin Kepolisian Tingkatkan Patroli di Jalan
• Jambret dan Begal Berbeda, Begini Penjelasan dan Pencegahan Polsek Balikpapan Selatan
(Tribunnews.com/ Siti Nurjannah Wulandari)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelajar Bunuh Begal Didakwa Hukuman Seumur Hidup, Hotman Paris: Ini Masalah Seluruh Rakyat Indonesia, https://www.tribunnews.com/regional/2020/01/20/pelajar-bunuh-begal-didakwa-hukuman-seumur-hidup-hotman-paris-ini-masalah-seluruh-rakyat-indonesia?page=all.
Penulis: Siti Nurjannah Wulandari
Editor: Ifa Nabila