Didakwa Penjara Seumur Hidup, Nasib Pelajar SMA Usai Bunuh Begal, Hotman Paris Diserbu Ribuan Orang

Diketahui, ZA (17) terpaksa membunuh begal lantaran ia merasa terancam dan pelaku mengancam akan memperkosa kekasihnya.

Editor: Doan Pardede
SURYAMALANG.COM/M Erwin
ZA (17) seusai menjalani sidang perdana kasus pembunuhan begal di Kabupaten Malang. 

"Ini masalah seluruh masyarakat Indonesia, kita harus membela hukum di negeri ini,"

"Agar benar-benar hukum ditegakkan sesuai fakta di persidangan. Seluruh masyarakat Indonesia harus beri perhatian pada kasus ini. Salam Hotman Paris," pungkas pria asal Sumatera Utara tersebut.

Sementara polisi masih memberikan diskresi karena ZA masih berstatus pelajar dan melakukan pembunuhan karena pembelaan.

Polisi hanya menyebut, ZA harus melakukan wajib lapor setelah pulang sekolah.

Meski demikian, proses hukum ZA ternyata masih berjalan.

• Pertama di Indonesia, Isran Noor Bangga Pengadilan Tinggi Agama Kaltim Launching Tiga Aplikasi Ini

• Sebut KPK, Pengadilan, dan Ahok BTP Bermasalah, Marwan Batubara Kena Semprot Ali Mochtar Ngabalin

Setelah jalani sidang perdana, ZA mengaku sedikit tegang.

ZA berharap kasusnya segera menemui titik terang.

“Semoga bisa bebas,” beber ZA dikutip dari Suryamalang.com.

Selama ini ZA mendapat dukungan dari guru dan temannya di sekolah.

Sebentar lagi ZA akan menjalani ujian kelulusan. Makanya ZA tetap fokus pada sekolahnya.

“Saya ikut try out beberapa kali,” ucapnya.

Menurut update terbaru, ZA akan jalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kepanjeng hari ini, Senin (20/1/2020).

Agenda sidang hari ini adalah pemeriksaan keterangan para saksi.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved