Tantang Luhut Binsar Panjaitan Soal Pencabutan Subsidi LPG 3 kg, Anak Buah Prabowo Ungkap Hal Ini

Tantang Luhut Binsar Panjaitan soal pencabutan subsidi Gas elpiji alias LPG 3 kg, anak buah Prabowo di partai Gerindra, Fadli Zon ungkap hal Ini

Editor: Cornel Dimas Satrio Kusbiananto
Kolase TribunKaltim.co / Tribunnews dan Instagram
Tantang Luhut Binsar Panjaitan Soal Pencabutan Subsidi LPG 3 kg, Anak Buah Prabowo Ungkap Hal Ini 

Lebih lanjut, Fadli Zon menyebutkan, subsidi adalah bagian dari hak rakyat.

Oleh karena itu, anak buah Prabowo ini menuturkan, Pemerintah seharusnya mencari solusi yang lebih kreatif dan cerdas.

"Jadi Pemerintah harus kreatif dan cerdas dalam mencari solusi, bukan menaikkan harga," tuturnya.

Menurut Fadli Zon, dalih pemerintah yang akan memberikan kompensasi hanyalah janji belaka.

Disperindakop Paser Masih Menunggu Rekapitulasi dari Agen Untuk Pembahasan Penambahan LPG 3 Kg

Kuota LPG 3 Kg 2020 Belum Dibahas, Rekap Pangkalan Diperlukan Untuk Perbaikan Penyaluran di Paser

Pertamina Sebut tak Ada Toleransi Pada Pangkalan yang Menjual LPG 3 Kg di Atas HET, Warga Bisa Awasi

Persiapan Pemenuhan Kebutuhan LPG Akhir Tahun Pertamina Tambah 153 Ribu Tabung LPG 3 Kg untuk Kaltim

Ia menilai, sejak dulu, pada akhirnya janji itu tak pernah terlaksana.

"Ya dari dulu kan janjinya seperti itu, tapi nyatanya tidak terlaksana," kata Fadli Zon.

"Itu kan sekadar pemanis saja, tapi pada akhirnya tidak dilakukan dan rakyat menjadi korban karena harga-harga sudah terlanjur naik," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menghentikan pemberian subsidi harga elpiji 3 kilogram mulai pertengahan tahun ini.

Selain itu, pemerintah juga akan menerapkan skema penyaluran elpiji 3 kg secara tertutup.

Pembelian tabung Gas elpiji 3 kg rencananya juga akan dibatasi.
Dalam wacananya, LPG 3 kilogram hanya dapat dibeli sebanyak tiga kali dalam sebulan.

(*)

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved