Mayat Balita tanpa Kepala

BREAKING NEWS Hasil Tes DNA Mayat Balita tanpa Kepala Identik, Polisi Amankan Dua Pengasuh PAUD

Hasil tes DNA mayat balita tanpa kepala identik, polisi amankan dua pengasuh PAUD Muhammad Yusuf Gazali.

TRIBUNKALTIM.CO/ BUDI DWI P
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, M. Ridwan saat sebelum melakukan penjemputan terhadap tersangka berinisial (ML) dan (SY), selasa (21/01/20) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA  - Hasil tes DNA mayat balita tanpa kepala identik, polisi amankan dua pengasuh PAUD Muhammad Yusuf Gazali

Kasus hilangnya Muhammad Yusuf Gazali (4), balita yang hilang di PAUD di Jalan AW Syahranie, Samarinda terus diusut pihak kepolisian.

Jasad balita Yusuf Gazali yang ditemukan dengan organ tubuh tidak lengkap. 

Kanit Reskrim Polsek Samarinda ulu, Ipda M. Ridwan mengatakan Reskrim Polsek Samarinda ulu bersama Reskrim Polresta Samarinda telah melakukan gelar perkara tadi siang, selasa (21/01/20), terkait kasus hilangnya Yusuf Gazali

Dan dari hasil tes DNA yang dilakukan Tim Inafis Mabes Polri menyatakan mayat balita tanpa kepala itu identik dengan Muhammad Yusuf Gazali.

BACA JUGA

Polisi Menduga Yusuf Gazali Terseret Air di Parit Depan PAUD Saat Hujan Deras,Penyelidikan Berlanjut

Polresta Prarekonstruksi Kasus Tewasnya Yusuf Gazali yang Ditemukan tanpa Kepala, Ini Tujuannya

Gali Informasi Tambahan, Kapolresta Samarinda Temui Orangtua Ahmad Yusuf Ghozali

DPRD Samarinda Dukung Keputusan Dinas Pendidikan Tutup PAUD Tempat Almarhum Yusuf Sekolah

Malam ini, Selasa 21 Januari 2020 Reskrim Polsek Samarinda ulu melakukan penjemputan terhadap dua pengasuh Yusuf di PAUD tempat ia bersekolah.

"Jajaran Polsek Samarinda Ulu melakukan penjemputan terhadap tersangka berinisial (ML) dan (SY) di PAUD," kata Kanit Reskrim Polsek Samarinda ulu, Ipda M. Ridwan, selasa (21/01/20).

Kanit Reskrim menyebut dua orang tersebut merupakan pengasuh di PAUD, keduanya dibawa ke Polsek Samarinda Ulu guna pemeriksaan lebih lanjut.

Selanjutnya M Ridwan mengatakan dari gelar perkara keduanya akan dikenakan Pasal 359 KUHP:

“Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved