Prostitusi Online Balikpapan
Fee Rp 100 Ribu, Pengakuan Mucikari Prostitusi Online Balikpapan: Mereka yang Minta Dicarikan Lelaki
Dapat fee Rp 100 ribu, pengakuan mucikari prostitusi online Balikpapan: Mereka yang minta dicarikan lelaki..
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Dapat fee Rp 100 ribu, pengakuan mucikari prostitusi online Balikpapan: Mereka yang minta dicarikan lelaki.
Ahmadi, mucikari prostitusi online Balikpapan diamankan Polresta Balikpapan.
Ia pun memberi pengakuan. Dari setiap transaksi kencan yang ia jembatani minimal ia mendapat fee atau upah Rp 100 ribu dari sang perempuan.
Tak hanya itu, Ahmadi juga menuturkan pengakuan lainnya soal para wanita yang ia jajakan.
Sepak terjang pria bernama Ahmadi berusia 22 tahun di kota Balikpapan, Kalimantan Timur mungkin tak ada yang menyangka.
BACA JUGA
Lokasi Prostitusi Tanpa Izin di Manggar Sari Balikpapan Timur Akan Terus Diawasi Petugas Gabungan
Vanessa Angel Tersandung Prostitusi Online hingga Nikah Diam-diam, Ini Daftar Pria yang Pernah Dekat
Fakta Wanita Tewas Tanpa Busana, Ada Prostitusi Jasad Dikerumuni Serangga, Satu Keluarga Tersangka
MARAK Prostitusi Online, Begini Cara PSK Jual Diri Lewat Aplikasi MiChat, Sehari Bisa Layani 7 Pria
Dengan usianya yang masih terbilang muda, kini dirinya justru harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran nekat terlibat dalam kasus perdagangan manusia yaitu prostitusi online.
Ya, warga Kecamatan Balikpapan Barat itu juga bekerja sebagai marketing mobil di salah satu dealer mobil yang di kota Balikpapan.
Selain bekerja sebagai marketing mobil, pria tersebut juga bekerja sebagai mucikari prostitusi melalui aplikasi online.
Ia berperan mencari pria hidung belang lalu ditawari wanita BO (bookingan) dengan harga paling murah Rp 400.000 untuk satu orang wanita dalam sekali kencan.
Kemudian pria kemayu itu mengambil keuntungan paling sedikit Rp 100.000 dari wanita tersebut.
Saat ditangkap polisi oleh tim Sat Tipiter Polresta Balikpapan pada Minggu malam (17/1) lalu,
Ahmadi mengaku sudah satu tahun ia menjali profesi sebagai muncikari prostitusi online sambil bekerja sebagai marketing mobil di kota Balikpapan.
Selain itu, Ahmadi juga mengaku wanita yang ditawarkan kepada pria hidung belang itu adalah wanita yang menurutnya sudah sering di booking orang sebagai pemuas hasrat pria hidung belang.

BACA JUGA
BREAKING NEWS Jadi Mucikari Protitusi Online dan Libatkan Anak di Bawah Umur, Pesan Lewat Aplikasi
Diduga Cekcok dengan Istri, Pria di Berau Bunuh Istri, Anak Tiri Melerai Ikut Kena Sasaran Tikaman
Ditarget Jaga Tradisi Kiper Berkualitas di Borneo FC Samarinda, Begini Tanggapan Carlos Salomao
BWS III Kalimantan Siapkan Anggaran Rp 26 Miliar Untuk Mengeruk Sedimentasi Bendungan Benanga
"Cewek yang 2 orang itu memang nakal dan memang mereka sering di BO sama orang lain saya kenal mereka.
Mereka juga cewek liar saya berteman dengan mereka di WA jadi saya tawari seperti itu juga melalui WA," katanya saat kegiatan rilis yang berlangsung Selasa Sore (21/1) di halaman Mapolresta Balikpapan.
Lebih lanjut Ahmadi mengaku dirinya hanya ditawari oleh para wanita bookingan untuk dicarikan pria hidung belang lalu kemudian Ahmadi diberi upah paling sedikit Rp 100.000 untuk satu orang.
"Mereka sendiri sebenarnya minta carikan laki-laki begitu ke saya.
Tadinya saya juga nggak tahu saya hanya bekerja sebagai marketing marketing mobil," ungkapnya sambil menutupi wajahnya dengan masker.
Ahamadi kini ditahan dan mendekam dalam jeruji besi di Mapolresta Balikpapan guna menjalani pemeriksaan lanjutan.
polisi juga menegaskan akan terus mendalami kasus tersebut dan mengungkap jaringan prostitusi lainnnya di kota Balikpapan.
Mucikari Protitusi Online dan Libatkan Anak di Bawah Umur, Pesan Lewat Aplikasi
Diberitakan sebelumnya, satuan Tipiter Polresta Balikpapan kembali membongkar kasus praktek prostitusi online di wilayah Kota Balikpapan.
Seorang pria bernama Ahmadi (22) warga Gunung Bugis Kecamatan Balikpapan Barat harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran nekat menjadi muncikari dibalik kasus prostitusi online di Kota Balikpapan.
Pria kemayu itu diamankan polisi pada Minggu malam (17/1) kemaren di salah satu hotel di kawasan Balikpapan Kota.
Hasil pemeriksaan sementara oleh pihak Kepolisian, tersangka sudah menjual dua wanita berinisial IN dan JM melalui aplikasi online sebagai pemuas pria hidung belang.
Ia mematok harga paling murah Rp 400.000 sekali kencan untuk satu orang perempuan kepada pria hidung belang.
Kemudian tersangka mengambil keuntungan senilai Rp 100.000 dari wanita tersebut.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi membeberkan kronologi penangkapan tersangka Ahmadi bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya kasus prostitusi online di Kota Balikpapan.
Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan tindakan undercover (penyamaran) sebagai pria hidung belang lalu memesan 2 wanita BO (Booking)
Setelah melakukan negosiasi harga dengan pelaku, polisi yang sedang menyamar kemudian membayar uang DP senilai Rp 400.000 kepada pelaku,
selanjutnya pelaku mengantarkan satu wanita bokingan berinisial JM (23) tersebut disalah satu hotel yang telah disepakati.
Setelah beberapa jam kemudian pelaku menyuruh wanita lainnya lagi berinisial IN (15) untuk datang ke hotel tersebut menemani JM untuk melayani hasrat pria hidung belang.
Pelaku mematok harga kedua wanita tersebut senilai Rp 1.900.000 sekali kencan.
"Modus operandi tersangka memperdagangkan wanita kemudian mengambil hasil/upah dari wanita yang diperdagangkan untuk meraup keuntungan.
Kronologi kejadian, pada awalnya anggota Sat Tipiter melakukan penyelidikan terkait adanya maraknya prostitusi online di wilayah Kota Balikpapan.
Saat itu anggota tipiter melakukan penyelidikan dengan cara undercover (menyamar) untuk memesan BO ( booking ) dua wanita untuk diperdagangkan melalui media aplikasi online Watshap," katanya didampingi Kanit Tipiter Polresta Balikpapan Ipda Noval Forestiawan saat kegiatan rilis yang berlangsung Selasa Sore (21/1) di halaman Mapolresta Balikpapan.
BACA JUGA
Pengungsi Kebakaran Pasar Lingkas Batu Tarakan Kekurangan Bantuan Keperluan Bayi dan Wanita
Sosialisasi Pilkada Serentak, KPU Kaltara Gelar Konvoi Keliling Kota Tanjung Selor, Ini Keseruannya
Sabu 10 Kg Disimpan di Koper, Polda Kaltim Ringkus Warga Samarinda Jaringan Narkotika Tawau Malaysia
Nekat Nyolong HP di Mal Ramayana Rapak Balikpapan, Wanita Berinisial RM Ini Ditangkap polisi
Lebih lanjut Kapolresta Kombes Pol Turmudi mengatakan tersangka juga nekat memperdagangkan anak di bawah umur.
"Hasil penyelidikan sementara ada dua wanita, salah satunya masih di bawah umur yaitu 15 tahun," lanjutnya
Usai melakukan transaksi tersebut, tersangka langsung bergerak menuju keluar hotel sesampainya di luar langsung disergap petugas dan langsung diamankan di Mapolresta Balikpapan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 9 Undang Undang nomor 21 tahun 2007 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Tribunkaltim.co/ Zainul)