Berlayar Ilegal di Perairan Tarakan Kaltara, Dua Nahkoda Kapal Ditangkap KSOP
Gara-gara Berlayar secara ilegal di Perairan Tarakan Kaltara, dua nahkoda kapal ditangkap KSOP
Atas pelanggaran tersebut kasus pelanggaran kasus kedua nahkoda ini sudah memasuki tahap P21.
Seluruh bukti maupun tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tarakan, Kamis (23/1/2020) siang.
Speedboat Malinau Express IX Nyaris Karam
Sementara itu, sebuah Speedboat Tarakan-Malinau nyaris tenggelam di Perairan Tana Tidung Kalimantan Utara
Kecelakaan laut menimpah Kapal Speedboat Malinau Express IX GT 17 diperairan daerah Tanjung Tiram, Tana Tidung, Senin (20/1/2020) sekitar Pukul 14.30 Wita.
Speedboat Malinau Express IX ini diketahui tengah berlayar dari Malinau menuju Tarakan sekitar pukul 12.30 Wita.
Namun pada pukul 14.30 Wita terkena hantaman kayu yang terbawa arus.
Asriadi selaku nahkoda Speedboat tetap melanjutkan pelayaran tetapi pada pukul 15.30 Wita, dketahui kondisi Speedboat mulai melaju dengan lambat.
Ternyata bagian lambung kapal mengalami pecah dan air mulai masuk.
“Nakhoda memgambil tindakan penyelamatan awal dengan membawa kapal ke tepi sungai dan meminta penumpang agar tidak panik,
setelah itu langsung menghubungi agen di Tarakan melalui handphone untuk di laporkan ke KSOP Tarakan dan meminta agar segera mengirim bantuan,” ucap Kasi Keselamatan berlayar, penjagaan dsn patrol KSOP Tarakan, Syahruddin.
Warga Kenyamukan Kutim Kalimantan Timur Kepergok Simpan Sabu di Atas Meja Makan
Pelaku Rudapaksa Terhadap Anak Kandung Sendiri di Berau Ancam Korban untuk Dibunuh
Kasus Rudapaksa Kembali Terjadi di Kabupaten PPU, Begini Kronologi Kejadiannya
Rudapaksa Anak Kandung Sendiri, Pria 41 Tahun di Berau Terancam Hukuman Penjara Seumur Hidup