Selundupkan BBM Jenis Solar, Polsek Talisayan Kabupaten Berau Ciduk Warga Sangatta

Personel Polsek Talisayan, Kabupaten Berau berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak ( BBM )

Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Talisayan, Berau 

BNPB Turunkan Ahli Lakukan Penelitian Potensi Ancaman Bencana di Ibu Kota Negara Baru di Kaltim

BREAKING NEWS Ratusan Bangunan Pasar Beller Balikpapan Dibongkar Satpol PP, Acuan Keputusan Walikota

Pemakaman Jalan Abul Hasan Samarinda Dipindah, Akan Disulap jadi Wisata Religi

"Selanjutnya anggota Polsek Talisayan menanyakan izin dari pemilik BBM tersebut akan tetapi pemilik BBM tersebut tidak dapat menunjukkan izin yang resmi dari pihak berwenang,"

"Kemudian pemilik BBM tersebut serta barang bukti langsung diamankan di Polsek Talisayan untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b. UU. RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polres Berau Tangkap Penimbun BBM, Warga Tanjung Redeb Timbun Premium 18 Jerigen

Diberitakan sebelumnya, seorang pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM ) berjenis premium, Bayu Santoso (28) diamankan pihak kepolisan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kaltim, Kamis (16/1/2020) lalu.

Aksi pelaku menimbun BBM terbongkar setelah personel Polsek Tanjung Redeb melakukan penyelidikan tentang illegal oil.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Tanjung Redeb, IPTU Rakhmat saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/1/2020).

Pengungkapan pelaku penimbunan BBM tercuat setelah jajaran Polsek Tanjung Redeb mendapatkan informasi jika ada aktivitas bongkar muat minyak berjenis premium di Pelabuhan Speedboat di Jl Pulau Derawan.

Saat dilakukan pengembangan kata Iptu Rakhmat polisi menemukan premium yang berjumlah 16 jerigen, setiap jerigen berisi 20 Liter

Barang bukti tersebut ditemukan dimuat dalam sebuah mobil kijang berwarna merah bernomor Polisi KT 1114 MK.

"Barang bukti lain juga ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, Kamis (16/1/2020) pukul 17.30 Wita di Jl Pemuda, Gang Pinang Merah, Kecamatan Tanjung Redeb," katanya.

Dimana barang bukti tersebut, kata Dia berupa 2 jerigen yang tiap jerigennya berisi 35 Liter bensin, dengan total 70 liter bensin yang diamankan di rumah tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan pelaku illegal oil
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan pelaku illegal oil (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)
Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved