Selundupkan BBM Jenis Solar, Polsek Talisayan Kabupaten Berau Ciduk Warga Sangatta

Personel Polsek Talisayan, Kabupaten Berau berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak ( BBM )

Penulis: Heriani AM | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Talisayan, Berau 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Personel Polsek Talisayan, Kabupaten Berau berhasil menggagalkan penyelundupan Bahan Bakar Minyak ( BBM ).

Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan seorang terduga pelaku warga Sangatta, Kutai Timur berinisial As (34).

Di tangan pria 34 tahun itu, polisi juga mengamankan barang bukti 100 jerigen berisi 20 liter BBM jenis solar beserta 1 unit mobil pikap jenis hilux Nomor Polisi KT 8089 PB.

Kapolres Berau, AKBP Edy Setyanto Erning melalui Kapolsek Talisayan, IPTU Budi Witikno mengatakan, penangkapan terduga pelaku dilakukan di Jalan Poros Samarinda - Tembudan, Rabu (22/1/2020) sekitar pukul 11.00 Wita.

BACA JUGA

Kontrak Dua Satpol PP Positif Narkoba Diperpanjang, Kasatpol PP Dinilai tak Dukung Berantas Narkoba

BNPB Kumpulkan Ahli Teliti Potensi Gempa di Ibukota Baru, BMKG : Ada 3 Sesar Sumber Gempa di Kaltim

Dokter Forensik Tak Temukan Ginjal dan Jantung saat Otopsi Mayat Balita Ahmad Yusuf Gazali

Tuntut Pembayaran, Empat Kantor Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur Dipasangi Plang

Ia menjelaskan, penangkapan bermula saat personel Polsek Talisayan Polres Berau melakukan patroli.

"Pada saat anggota Polsek Talisayan melaksanakan patrol, tim mendapati kendaraan Hilux warna silver yang tertutup dengan terpal," katanya, Kamis (23/1/2020).

"Karena merasa curiga, anggota Polsek Talisayan langsung menghentikan mobil tersebut kemudian melakukan pemeriksaan," pungkasnya.

Setelah diperiksa lanjut Budi didapati mobil tersebut mengakut BBM jenis solar sebanyak 100 jeriken yang berukuran 20 liter setiap jerigen.

Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Talisayan, Berau
Barang bukti yang berhasil diamankan Polsek Talisayan, Berau (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

BACA JUGA

Ada Potensi Gempa 5 SR di Lokasi Ibu Kota Negara, Kepala BNPB : Semua Ahli Akan Diturunkan

BNPB Turunkan Ahli Lakukan Penelitian Potensi Ancaman Bencana di Ibu Kota Negara Baru di Kaltim

BREAKING NEWS Ratusan Bangunan Pasar Beller Balikpapan Dibongkar Satpol PP, Acuan Keputusan Walikota

Pemakaman Jalan Abul Hasan Samarinda Dipindah, Akan Disulap jadi Wisata Religi

"Selanjutnya anggota Polsek Talisayan menanyakan izin dari pemilik BBM tersebut akan tetapi pemilik BBM tersebut tidak dapat menunjukkan izin yang resmi dari pihak berwenang,"

"Kemudian pemilik BBM tersebut serta barang bukti langsung diamankan di Polsek Talisayan untuk di proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku melanggar Pasal 55 Jo Pasal 53 Huruf b. UU. RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi.

Polres Berau Tangkap Penimbun BBM, Warga Tanjung Redeb Timbun Premium 18 Jerigen

Diberitakan sebelumnya, seorang pelaku penimbun Bahan Bakar Minyak ( BBM ) berjenis premium, Bayu Santoso (28) diamankan pihak kepolisan Tanjung Redeb, Kabupaten Berau, Kaltim, Kamis (16/1/2020) lalu.

Aksi pelaku menimbun BBM terbongkar setelah personel Polsek Tanjung Redeb melakukan penyelidikan tentang illegal oil.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Tanjung Redeb, IPTU Rakhmat saat dikonfirmasi awak media, Senin (10/1/2020).

Pengungkapan pelaku penimbunan BBM tercuat setelah jajaran Polsek Tanjung Redeb mendapatkan informasi jika ada aktivitas bongkar muat minyak berjenis premium di Pelabuhan Speedboat di Jl Pulau Derawan.

Saat dilakukan pengembangan kata Iptu Rakhmat polisi menemukan premium yang berjumlah 16 jerigen, setiap jerigen berisi 20 Liter

Barang bukti tersebut ditemukan dimuat dalam sebuah mobil kijang berwarna merah bernomor Polisi KT 1114 MK.

"Barang bukti lain juga ditemukan dalam penggeledahan yang dilakukan di rumah tersangka, Kamis (16/1/2020) pukul 17.30 Wita di Jl Pemuda, Gang Pinang Merah, Kecamatan Tanjung Redeb," katanya.

Dimana barang bukti tersebut, kata Dia berupa 2 jerigen yang tiap jerigennya berisi 35 Liter bensin, dengan total 70 liter bensin yang diamankan di rumah tersangka.

Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan pelaku illegal oil
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi dalam pengungkapan pelaku illegal oil (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

“Jadi tersangka kami amankan bersama dengan barang bukti yang kami dapat dalam penangkapan dan juga dalam penggeledahan," pungkasnya.

"Kini tersangka menjalani pemeriksaan lebih dalam terkait motif penimbunan BBM Jenis bensin," pungkasnya.

BACA JUGA

Berlayar Ilegal di Perairan Tarakan Kaltara, Dua Nahkoda Kapal Ditangkap KSOP

Sekamar dengan Bandar Sabu Saat Ditangkap BNNK Bontang, Sabir Akan Direhabilitasi di Tanah Merah

Tenaga Honorer akan Dihapus Secara Nasional, Begini Tanggapan Ketua DPRD Berau

Pemakaman Jalan Abul Hasan Samarinda Dipindah, Akan Disulap jadi Wisata Religi

Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 53 Undang-undang Migas tahun 2002.

“Tersangka akan dijerat pasal yang berhubungan dengan penyalahgunaan migas,” pungkasnya.

Kini barang bukti dan tersangka telah di amankan di Polsek Tanjung Redeb. (TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved