Terbukti Lakukan Penganiayaan, Pelajar Bunuh Begal Diputus Jalani Pembinaan Selama Setahun di LKSA
Terbukti Lakukan Penganiayaan, Pelajar Bunuh Begal Diputus Jalani Pembinaan Selama Setahun di LKSA
Terbukti Lakukan Penganiayaan, Pelajar Bunuh Begal Diputus Jalani Pembinaan Selama Setahun di LKSA
TRIBUNKALTIM.CO - Hakim telah menjatuhkan putusan kepada ZA, pelajar yang membunuh begal di Malang.
ZA dinyatakan terbukti melakukan penganiayaan sesuai pasal 351 KUHP.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, hakim memutus agar ZA dikirim ke Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) di Darul Aitam Wajak untuk menjalani pembinaan selama satu tahun.
• Kejanggalan Pelajar Bunuh Begal Mencuat: Kalimat Pakai Cewekmu 3 Menit Dihapus, Motif Bawa Pisau?
• Singgung Jaksa Agung, Hotman Paris Gembira Pelajar Bunuh Begal di Malang tak Dituntut Seumur Hidup
• Terkuak Cerita Asli Siswa Bunuh Begal di Malang, Wanita Dibonceng Bukan Pacar, Ternyata Ada 4 Begal
• Bunuh Begal, Pelajar Ini Malah Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana, Begini Kata Hotman Paris
Seperti apakah 'hukuman' yang harus dijalani ZA sesuai putusan hakim itu ?
Sesuai putusan hakim ZA harus menjalani pembinaan di LKSA Darul Aitam sesuai dengan pola pembinaan di sana.
Berdasarkan liputan SURYAMALANG.COM sebelumnya di LKSA di Wajak itu dan menurut Balai Pemasyarakatan (Bapas ) Malang ZA akan mendapat pembinaan layaknya seorang santri pondok pesantren saat dibina di LKSA Darul Aitam Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Madya Bapas Malang, Indung Budianto memastikan akan memberikan pendampingan penuh terkait pembinaan yang akan diberikan kepada ZA.
ZA akan tinggal di asrama LKSA sembari mendapatkan pendidikan dan ilmu agama.
Pemilihan LKSA Darul Aitam adalah karena sudah melakukan MoU dengan Bapas Malang, juga sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak.
"Pembinaan secara agama akan dilakukan, juga psikologi dan pendidikan ZA, mengingat ZA akan melakukan ujian nasional," beber Indung.
Indung memastikan, ZA tidak akan dipindah dari sekolah asalnya, statusnya masih di salah satu SMA di Gondanglegi.
ZA merupakan siswa kelas 12.
• Didakwa Penjara Seumur Hidup, Nasib Pelajar SMA Usai Bunuh Begal, Hotman Paris Diserbu Ribuan Orang
• Pelaku Penjambretan dan Begal di Kota ini Ditembak, Lakukan Aksinya di 40 Lokasi Ternyata Residivis
"ZA tetap akan sekolah di SMAN itu tapi tinggalnya mesti di LKSA. Biar anak ini fokus ke ujian nasional juga," kata Indung.
Terkait segala biaya transportasi, akan dikenakan pada pihak wali ZA.
Jarak rumah ZA dengan Kecamatan Wajak cukup jauh, butuh jarak 15 kilometer agar bisa sampai di Desa Patokpicis tempat LKSA Darul Aitam.
"Namun kami akan terus beri pendampingan dan pembinaan," kata Indung.
Kuasa Hukum Kecewa Putusan Hakim
Putusan bagi ZA, remaja pembunuh begal di Malang telah dibuat hakim dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (23/1/2020).
Pelajar SMA itu diputuskan majelis hakim agar dikirim ke LKSA (Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak) di Dairul Aitam Wajak untuk menjalani pembinaan selama satu tahun.
Putusan ini nampaknya sesuai dengan tuntutan yang disampaikan oleh JPU dalam sidang tuntutan pada Selasa (21/1/2020).
Dalam sidang putusan hari ini, Hakim memutuskan, ZA terbukti melakukan tindakan penganiayaan berujung kematian berdasar Pasal 351 KUHP.
Unsur unsur pada Pasal 351 ayat 3 itu adalah terjadi proses penganiayaan.
"Namun dalam BAP dari Polres Malang yang kita terima, peristiwa itu hanya terjadi proses penikaman saja,"
"Pasal 340, Pasal 338 dan undang-undang terkait bawa senjata tajam tidak terbukti. Hanya penganiayaan Pasal 351 KUHP yang terbukti," beber pengacara ZA, Bhakti Riza usai sidang di ruang Tirta anak, Pengadilan Negeri Kepanjen, Kamis (23/1/2020).
Dengan adanya putusan tersebut, harapan sebelumnya mendapat putusan lepas atau onslag van recht vervolging pupus.
Bhakti menerangkan masih akan memikirkan kembali sikap yang akan dilakukan selama tujuh hari.
Ditanya kemungkinan mengajukan banding, Bhakti masih belum bisa berkomentar.
Bhakti kecewa, hakim tidak melihat pasal 49 ayat 1 dan 2 terkait unsur pembelaan diri atau noodweer.
"Harusnya bisa dibebaskan," kata Bhakti.
Di sisi lain, ZA bersama ayah tirinya langsung meninggalkan Pengadilan Negeri Kepanjen.
Tak banyak komentar yang terucap. ZA dan ayahnya tampak legowo menerima keputusan yang ada. (*)
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul "Putusan ZA Dinyatakan Terbukti Penganiayaan, Ini Skema yang Harus Dijalani di LKSA Darul Aitam", dan "BREAKING NEWS : Putusan Bagi ZA, Remaja Pembunuh Begal Malang Dikirim Ke LKSA Dairu Aitam".