Banyak Pedagang di Pinggir Jalan Protokol Berau, Bupati Muharram Wacanakan Buat Peraturan Daerah
Bupati Berau H Muharram tengah mewacanakan akan membuat Peraturan Daerah ( Perda ) yang mengatur pedagang kaki lima atau PKL.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Banyak pedagang di pinggir Jalan protokol Berau, Bupati Muharram wacanakan buat Perda.
Bupati Berau H Muharram tengah mewacanakan akan membuat Peraturan Daerah ( Perda ) yang mengatur pedagang kaki lima atau PKL.
Hal itu Ia lakukukan menurut Bupati untuk mengajak DPRD duduk bersama membahas soal PKL yang marak menjual di beberapa Jalan umum.
Akibatnya pengendara terganggu karena banyaknya pengguna Jalan yang parkir di Jalan untuk sekedar membeli.
BACA JUGA
Selundupkan BBM Jenis Solar, Polsek Talisayan Kabupaten Berau Ciduk Warga Sangatta
Polresta Balikpapan Siapkan 300 Personel Amankan Imlek, Ini Penjelasan Kapolresta Kombes Turmudi
Mayat Balita Ahmad Yusuf Gazali di Samarinda, Dokter Forensik tak Temukan Bekas Tulang Dipatahkan
Hadiri Sertijab Kepala RRI Samarinda, Wagub Hadi Cerita Diundang Wawancara Pukul 03.00 Pagi
"Saya lemparkan wacana ke teman-teman DPRD untuk duduk bareng," katanya beberapa waktu lalu.
"Itu sebagai gambaran dalan rangka untuk memunculkan pemikirian bahwa target akhir dari Perda itu buat nyaman seluruh pihak," pungkas Muharram.
Muharram menyebutkan contoh di Jalan Milono dan Jalan Manunggal yang banyak ditempati pedagang.
"Pedagang yang berada di Jalan tersebut pasti mereka senang karena dagangan laris, termasuk di Jalan Manunggal banyak penjual ayam, ikan dan itu jorok," jelas Muharram.

Bupati Berau itupun mengungkapkan tak dapat menindak para pedagang yang berjualan di luar dari pada ketentuan karena belum ada Perda yang mengatur.
"Sehingga ke depan, jika sudah ada Perda kita bisa memberi pemahaman kepada mereka untuk berjualan di tempat sebagaimana mestinya," tutupnya.