Muncikari Berau Diringkus
Prostitusi Anak di Bawah Umur, Muncikari AS di Berau Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta
Sosok muncikari AS (34) yang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Berau Kalimantan Timur terancam 10 tahun penjara.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/Ikbal Nurkarim
Terduga para pelaku prostitusi anak di bawah umur di Berau Kalimantan Timur. Sat Reskrim Polres Berau berhasil menangkap seorang muncikari berinisial AS (34) di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
"Baru sebulan pak dan itupun baru sekali," katanya, Sabtu (25/1/2020).
AS mengaku melakukan aksinya karena kemauan empat orang perempuan yang turut diamankan Sat Reskrim Polres Berau.
"Mereka yang mau sendiri, jadi saya tingga ngomong ke teman-teman saya saja," ungkapnya
Selain mengamankan satu muncikari dan empat perempuan, polisu juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu uah Handphone, dan Bill Hotel.
Baca Juga:
• Presiden Jokowi Inginkan Tahun 2024 Pindah Semua, Draf RUU Ibu Kota Baru Masuk Babak DPR
• Jokowi Janji Tutup Tambang Ilegal di Ibu Kota Baru, Sekaligus Kita Perbaiki Hutan yang Rusak
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)