Muncikari Berau Diringkus
Prostitusi Anak di Bawah Umur, Muncikari AS di Berau Terancam 10 Tahun Penjara, Denda Rp 200 Juta
Sosok muncikari AS (34) yang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Berau Kalimantan Timur terancam 10 tahun penjara.
Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Sosok muncikari AS (34) yang berhasil diringkus Sat Reskrim Polres Berau Kalimantan Timur terancam 10 tahun penjara.
Tak hanya hukuman penjara, Warga Jl Tenggiri, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau ini, juga terancan denda Rp 200 juta.
Hal tersebut dikatakan Sat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro saat rilus di Mapolres Berau, Sabtu (25/1/2020).
"Dalam kasus ini, tersangka akan dikenakan pasal 76 Undang-undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak," katanya.
"Dengan ancaman 10 tahun penjara dan maksimal denda Rp 200 juta," tegasnya.
Diketahui, jajaran Satreskrim Polres Berau, Kaltim kembali membekuk seorang mucikari berinisial AS (34).
Baca Juga:
• Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Berikut Daftar Pemenang dan Desain
• Selain Resmikan Tol dan Lihat Ibu Kota Baru di Penajam, Jokowi Bakal Lakukan Ini di Balikpapan
• 3 Juara Sayembara Desain Ibu Kota Baru Bersinergi, Jadwal Pelaksanaan Konstruksi Fisik di Sepaku
• Inilah Pemenang Sayembara Desain Ibu Kota Baru, Tema Nagara Rimba Nusa Jadi Juara I
Warga Jl Tenggiri, Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau itu diamankan di salah satu cafe di Tanjung Redeb, pukul 20.00 Wita, Jumat (24/1/2020) malam.
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro mengatakan jika pengungkapan ini berawal saat polisi mendapat informasi dari masyarakat.
"Kami dapat infornasi bahwa ada salah seorang yang diduga telah melakukan eksploitasi anak," katanya, Sabtu (25/1/2020) siang.
"Kemudian Sat Reskrim Polres Berau melakukan penyelidikan tentang laporan tersebut dan berhasil mengamankan pelaku di salah satu Cafe," tegasnya.
Selain menangkap mucikari, Polisi juga mengamankan empat orang perempuan yang masih dibawa umur yang dijajakan pelaku.
Pengakuan AS yang juga bekerja sebagai sopir itu, baru menjalankan aksinya sekitar sebulan.
"Baru sebulan pak dan itupun baru sekali," katanya, Sabtu (25/1/2020).
AS mengatakan melakukan aksinya karena kemauan empat orang perempuan yang turut diamankan Sat Reskrim Polres Berau.
"Mereka yang mau sendiri, jadi saya tinggal ngomong ke teman-teman saya saja," ungkapnya
Selain mengamankan satu mucikari polisi juga mengamankan empat perempuan dan uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu uah Handphone, dan Bill Hotel.
Tarif prostitusi anak di bawah umur
Kasat Reskrim Polres Berau AKP Rengga Puspo Saputro membeberkan tarif empat remaja yang dijajakan muncikari AS (34) yang ditangkapnya.
Hal tersebut Ia ungkapkan saat melakukan rilis penangkapan muncikari di Mapolres Berau, Sabtu (25/1/2020).
Rengga mengatakan tarif empat perempuan yang masih di bawa umur itu dijajakan pelaku dengan keuntungan sekali transaksi AS mendapat Rp 100 ribu.
"Tarif yang diterapkan pelaku beragam, untuk menemanin karaoke yakni Rp 300 ribu, sedangkan untuk berhubungan badan, tersangka mematok harga Rp.500 ribu sampai Rp 800 ribu untuk shortime, dan Rp.1.500.000 sampai Rp.2.000.000 untuk Longtime," jelasnya.
Pelaku juga bertransaksi melalui pesan WhatsApp.
Keempat remaja yang masih berusia 16 dan 17 tahun juga diamankan dan statusnya masih sebagai korban.
"Kami akan melakukan koordinasi ke pihak terkait terhadap empat anak ini, dan statusnya sekarang masih saksi," jelasnya.
Lebih lanjut, Rengga mengatakan para korban disimpan di sebuah kos-kosan oleh pelaku.
"Keempatnya ini sudah tak sekolah alias putus sekolah, oleh pelaku ia disimpan di kos miliknya," tuturnya.
Meski mengaku satu kos dengan para korban muncikari AS mengaku tak pernah melakukan hubungan badan dengan para korban.

Pengakuan muncikari.
AS yang juga bekerja sebagai sopir itu mengaku baru menjalankan aksinya sekitar sebulan.
"Baru sebulan pak dan itupun baru sekali," katanya, Sabtu (25/1/2020).
AS mengaku melakukan aksinya karena kemauan empat orang perempuan yang turut diamankan Sat Reskrim Polres Berau.
"Mereka yang mau sendiri, jadi saya tingga ngomong ke teman-teman saya saja," ungkapnya
Selain mengamankan satu muncikari dan empat perempuan, polisu juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 1 juta, satu uah Handphone, dan Bill Hotel.
Baca Juga:
• Presiden Jokowi Inginkan Tahun 2024 Pindah Semua, Draf RUU Ibu Kota Baru Masuk Babak DPR
• Jokowi Janji Tutup Tambang Ilegal di Ibu Kota Baru, Sekaligus Kita Perbaiki Hutan yang Rusak
(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)