Pemakaman Johny Indo Menanti Kedatangan Tersangka Kasus MeMiles Dokter Eva, Begini Faktanya
Pemakaman Johny Indo berlangsung setelah dokter Eva tiba di kediaman duka, Senin (27/1/2020).
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Anak pertama dari Johny Indo, Martini Luisa alias Dokter Eva diperkirakan akan tiba di rumah duka ayahnya pada Senin (27/1/2020) siang.
Dokter Eva terbang dari Surabaya, lantaran dirinya masih terlibat kasus hukum investasi bodong MeMemiles di Polda Jawa Timur.
“Kemungkinan akan tiba siang,” kata kerabat Johny Indo, saat dihubungi Tribunnews, Senin (27/1/2020).
Pada Minggu (26/1/2020) jenazah Johny Indo disemayamkan di Gereja GPdl Immanuel Pdt. Stela Tiah, Tangerang.
Rencananya pemakaman Johny Indo akan menunggu kehadiran Dokter Eva.
“Rencananya iya, dimakamkan nanti siang (menunggu Dokter Eva),” katanya.
Johny Indo meninggal dunia pada Minggu (26/1/2020) pagi. Dia wafat sekira pukul 07.45 WIB.
Namanya melambung di industri perfileman tanah air di era 80-an akhir.
Johny Indo membintangi film Badai Jalanan, Langkah-Langkah Pasti hingga Daerah Jagoan.
Pada 1979, ia juga pernah dijebloskan di Penjara Nusakambangan karena merampok toko emas di Cikini, Jakarta Pusat dan ditahan selama 14 tahun.

• Jhony Indo Tutup Usia: Kisah Emas 129Kg, Julukan Robinhood Indonesia hingga Kabur dari Nusakambangan
• Obituari Johny Indo, Sosok Perampok Insyaf Kerap Dijuluki Robin Hood, Punya Anak Berprofesi Dokter
• NEWS VIDEO Kabar Duka, Aktor Johny Indo Meninggal Dunia
• Bukan Kabur dari Nusakambangan, Johny Indo Ungkap Hal yang Paling Disesali dari Masa Lalunya
Martini Luisa Bukan Dokter Tapi Ahli Akupuntur, Merayu Calon Member MeMiles
Dilansir dari Tribun Jatim, Ditreskrimsus Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka baru kasus investasi illegal 'MeMiles' PT Kam and Kam.
Diantaranya, Martini Luisa (ML) alias Dokter Eva sebagai motivator atau pencari member, dan Prima Hendika (PH) sebagai ahli IT.
Penetapan itu dilangsungkan, Jumat (10/1/2020) kemarin, termasuk dengan menggelar barang bukti baru, yakni uang tunai hasil transaksi yang dihimpun perusahaan tersebut, sedikitnya Rp 72 Milliar.
Artinya pengungkapan perkembangam hasil penyelidikan baru, terjadi delapan hari pasca kasus tersebut pertama kali dirilis Polda Jatim, Jumat (3/1/2020) silam.