Pilkada Bontang
Pembentukan PPK di Bontang, Bawaslu Tegaskan Lakukan Pengawasan Melekat
Bawaslu Bontang menyatakan bakal melakukan pengawasan melekat terhadap proses tahapan pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ) oleh KPU
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Rita Noor Shobah
Berenang di Sungai Kelay Berau, Bocah 10 Tahun Tenggelam, Hingga Malam Tadi Belum Ditemukan
Ruang Isolasi RSKD Balikpapan Belum Standar Nasional, Rentan Menyebarkan Virus Pasien Lain
1. Berusia kurang dari 17 tahun
2. Berpendidikan di bawah SMA/Sederajat
3. Tidak berdomisili di wilayah PPK
4. Pernah disanksi pemberhentian KPU/DKPP
5. Anggota parpol atau telah berhenti namun belum mencapai 5 tahun
6. Anggota Tim Kampanye atau telah berhenti namun belum mencapai 5 tahun
7. Pernah menjabat lebih dari 2 kali periode dalam jabatan PPK
8. Pernah dipidana dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih
9. Dalam ikatan perkawinan sesama penyelenggara Pemilu.
(Tribunkaltim.co/Fachri)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kordiv-pengawasan-humas-dan-hubungan-antarlembaga-02.jpg)