Unjuk Rasa Buruh di Berau

BREAKING NEWS Ratusan Buruh Gelar Aksi Unjuk Rasa di Kantor Bupati Berau, Ini Tuntutannya

Ratusan buruh di Kabupaten Berau, Kaltim kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Berau, Kamis (30/1/2020)..

Penulis: Ikbal Nurkarim | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM
Suasana unjuk rasa ratusan buruh di halaman kantor Bupati Berau, Kamis, (30/1/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Ratusan buruh di Kabupaten Berau, Kaltim kembali melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Bupati Berau, Kamis (30/1/2020).

Aksi buruh tersebut buntut dari PHK yang dilakukan oleh salah satu perusahaan di Berau yakni PT Buma.

Hal tersebut dikatakan salah seorang pengunjuk rasa Munir ke awak media.

Sekretaris pimpinan cabang SPKEP SPSI Kabupaten Berau itu menjelaskan selain soal PHK,

ada tiga tuntutan utama yang Ia ingin sampaikan ke Pemda Berau, Pihak Perusahaan, dan DPRD Kabupaten Berau.

BACA JUGA

Setor Rp 5,5 Juta, Warga Kutai Timur Suharminto Dijanjikan Dapat Rp 3 Miliar, Ini yang Terjadi

BREAKING NEWS Hujan Deras Mengguyur Balikpapan, Sejumlah Rumah di Km 7 Terendam Banjir

BREAKING NEWS Kebakaran Landa Kawasan Padat Rumah Penduduk di Samarinda, Ada Warga Tersulut Emosi

Pasien Virus Corona di RSKD Balikpapan Hoax, Warga Net Desak Polisi Menangkap Pelaku Penyebar Hoax

"Tuntutannya di sini ada tiga pertama kami menolak atas PHK massal yang dilakukan oleh PT Buma terhadap anggota kami tidak sesuai regulasi," katanya.

Menurutnya pihak perusahaan menabrak aturan yang ada, seperti Perda nomor 8 tahun 2018 dan UU nomor 2 tahun 2003.

"Yang kedua tuntutan kami pemerintah daerah agar ditegakkan Perda nomor 8 tahun 2018 yakni memberikan sanksi administrasi atas pelanggaran terhadap Perda tersebut," tuturnya.

Suasana unjuk rasa ratusan buruh di halaman kantor Bupati Berau, Kamis, (30/1/2020).
Suasana unjuk rasa ratusan buruh di halaman kantor Bupati Berau, Kamis, (30/1/2020). (TRIBUNKALTIM.CO/ IKBAL NURKARIM)

BACA JUGA

Wawancara Eksklusif Kisah Syadza Ulima Azalia Khair Anak Wali Kota Tarakan Selamat dari Wabah Corona

Komplotan Curanmor Dibekuk Polres Tarakan Kalimantan Utara, Pelaku Sudah 11 Kali Dipenjara

BREAKING NEWS Bocah Tenggelam di Sungai Kelay Berau, Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya

Wakil Bupati Penajam Paser Utara tak Ada Toleransi Narkoba, Pimpinan OPD Jalani Aturan atau Tidak

Tuntutan ketiga, lanjut Munir mengatakan agar DPR RI tidak menjalankan drasting yang disodorkan Pemerintah Pusat tentang RUU Omnibus Law yang dinilai merugikan para buruh.

"Kami meminta agar tuntutan kami yang tiga ini pihak terkait agar mendengarkan itu, suara para buruh, tak ada kepentingan lain ini hanya persoalan perut," tegasnya.

Aksi para burut tersebut mendapat pengawalan ketat dari aparat keamanan Polres Berau dan Satpol PP.

Para Buruh juga ditemui wakil bupati Berau Agus Tantomo didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Pegawas ketenagakerjaan Provinsi Kaltim di halaman kantor Bupati Berau.

Dihadapan para pengunjuk rasa Agus Tantomo mengatakan akan memperjuangkan nasib buruh termasuk memberi sanksi administrasi ke perusahaan terkait jika terbukti melanggar.

BACA JUGA

Tour de Bangkirai Chapter III, Gowes Lewati Wisata Kota Balikpapan

Kebakaran Rumah Penduduk di Samarinda, Relawan dan Warga Dilarikan ke Rumah Sakit Lantaran Hal Ini

Drama Aliyah Hindari Virus Corona, Mahasiswi Asal Penajam Ini Berjuang Keluar dari Wuhan China

Pelaku Sudah 11 Kali Dipenjara, Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor Dibekuk Polres Tarakan

Disclaimer: berita ini sudah diupdate. berikut ini:

Didemo Soal PHK yang Dinilai Sepihak, PT Buma Sebut Sudah Ada Kesepakatan Tertulis dengan Serikat Pekerja

Pihak PT Buma Haryono yang dikonfirmasi TribunKaltim.co, mengatakan alasan dilakukannya PHK, dikarenakan penurunan volume produksi.

"Yang menyebabkan kelebihan kapasitas unit, sehingga mengakibatkan kelebihan pekerja," katanya melalui pesan WhatsApp -nya.

Selain itu lanjut Haryono sudah ada kesepakatan tertulis dengan seluruh Serikat Pekerja BUMA Lati terkait proses PHK dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT BUMA tahun 2018-2020 yang diatur dalam Pasal 74 ayat (1) huruf c.

"Menyatakan perusahaan dapat melakukan PHK terhadap pekerja karena efisiensi yang disebabkan oleh pengurangan atau penurunan volume pekerjaan," tegasnya.

Menurutnya, PHK PT BUMA merupakan kesepakatan antara serikat pekerja dan perusahaan yang sudah disahkan oleh Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor KEP.089/PHIJDK-PK/PKB/V/2018.

"Para pekerja yang terkena dampak PHK, tentu manajemen PT BUMA Lati melihat dari evaluasi kinerja berdasarkan ranking pekerja yang dipengaruhi kedisiplinan dan produktivitas pekerja tanpa tebang pilih," jelasnya.

"Hingga saat ini, dari 300 pekerja yang terkena program rasionalisasi, terdapat 270 pekerja yang telah sepakat PHK, perhari ini sisanya 30 pekerja belum sepakat PHK," tuturnya.

Demi mendapatkan kepastian hukum terhadap pekerja yang menolak PHK, perusahaan mendorong/berinisiatif melakukan proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dampak PHK tersebut wakil bupati Agus Tantomo juga geram dan merasa dilecehkan pihak perusahaan

Hal itu Ia sampaikan dihadapan para buruh yang unjuk rasa di halaman kantor Bupati Berau.

Pasalnya, menurut Wabup sudah sering kali diskusi dengan buruh, perusahaan namun instruksi yang Ia berikan tak dijalankan.

"Saya sebagai pejabat merasa di lecehkan apa yang saya instruksikan tak dijalankan, dan saya akan memberi sanksi," kata Wabup disertai sorak dari para pengunjuk rasa.

"Berdasar Perda, sanksinya itu sanksi administrasi, sanksi administrasi dari saya adalah saya tidak akan memparaf atau menandatangani semua dokumen PT Buma yang ada di meja saya," tuturnya.

Sontak jawaban dari Wabup Berau mendapat sorak setuju dari para buruh yang melakukan aksi unjuk rasa.

"Jadi kalau ada tuntutan atau sanksi dari Pemda maka itu sanksi administrasinya sesuai dengan Perda," tegasnya

(TribunKaltim.co/Ikbal Nurkarim)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved