Penyebar Hoax Virus Corona

Hoax Virus Corona di Balikpapan, Anak Buah Prabowo Subianto Minta Pemkot Lebih Pro Aktif

Beredar kabar hoax Virus Corona di Balikpapan, anak buah Prabowo Subianto buka suara.

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi Partai Gerindra, Sabaruddin Panrecalle turut berkomentar atas viralnya berita hoax Virus Corona di media sosial. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Beredar kabar hoax Virus Corona di Balikpapan, anak buah Prabowo Subianto buka suara.

Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan dari Fraksi Partai Gerindra, Sabaruddin Panrecalle turut berkomentar atas viralnya berita hoax Virus Corona di media sosial.

Kabar hoax yang menyebut Virus Corona telah masuk ke Balikpapan ini dituding menjadi biang kerok resahnya warga Balikpapan.

Politisi Partai Gerindra, anak buah Prabowo Subianto ini meminta pemerintah daerah tidak tinggal diam.  

Seperti diketahui, aparat kepolisian saat ini telah meminta keterangan pada warga berinisial KR.

Warga Kelurahan Teritip berusia 29 tahun ini diduga sebagai penyebar hoax dengan mengunggah tulisan di Facebook yang banyak dibagikan orang lain.

AWAS Berani Sebarkan Hoax, Tim Cyber Polda Kaltim Terus Lakukan Patroli tak Cuma Soal Virus Corona

Seperti Apa Status Hukum Warga Diduga Penyebar Hoax Virus Corona di Balikpapan? Polda Jelaskan Ini

Sudah Sering Diingatkan, Walikota Balikpapan Sedih Masih Ada Penyebar Hoax

Pasien Virus Corona di RSKD Balikpapan Hoax, Warga Net Desak Polisi Menangkap Pelaku Penyebar Hoax

Menanggapi hal itu, Sabaruddin Panrecalle turut prihatin atas kejadian ini.

Ia mengimbau agar masyarakat Balikpapan tetap waspada dalam hal apa pun.

"Terkait adanya penyebaran Virus Corona, terlepas baik itu mau dikatakan hoax atau bukan, tetap kita harus meningkatkan kewaspadaan," ujar Sabaruddin Panrecalle, Sabtu (1/2/20).

Tak kalah penting, anak buah Prabowo Subianto ini meminta pada dinas terkait untuk lebih pro aktif dalam mengantisipasi adanya Virus Corona yang mematikan tersebut.

"Pastikan lagi alat deteksi bisa maksimal melalui pintu masuknya pendatang baik dari udara maupun laut," katanya.

Termasuk dalam hal mencegah penyebaran hoax.

Sabaruddin menyebut kasus hoax dapat membuat terduga KR mendapat ancaman hukuman.

Terduga penyebar hoax jika sesuai amanah maka dapat diancam dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE.

Menurutnya, untuk meminimalisir penyebaran hoax, maka ada baiknya sosialisasi terus digencarkan pemerintah.

"Masyarakat juga harusnya mengerti sanksi hukuman apabila melanggar Undang-undang. Supaya jika sadar, maka akan ada efek jera kepada masyarakat karena sudah membuat masyarakat lain resah," tutupnya.

Belum tetapkan tersangka

Penyidik Polda Kaltim baru memulai tahap penyelidikan bagi terduga KR (29) warga Teritip yang memposting berita bohong di akun Facebooknya.

Kendati masih dalam penyidikan, Kombes Pol Ade Yaya Suryana selaku Kabid Humas Polda Kaltim mengatakan belum ada penetapan status dan belum ada pasal yang menjerat, sehingga status terduga KR pun masih sama sebagai saksi.

Dengan begitu, untuk sementara ini belum ada larangan bagi terduga KR untuk berpergian keluar kota.

"Sampai sekarang belum ada sejauh itu, saat ini belum ada larangan untuk ke sana, karena ini juga masih proses penyelidikan," ujar Kombes Pol Ade Yaya, Jumat (31/1/2020).

Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat menjelaskan kronologi terkait dengan penyebaran hoax Virus Corona di Balikpapan, Jumat (31/1/20).
Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana saat menjelaskan kronologi terkait dengan penyebaran hoax Virus Corona di Balikpapan, Jumat (31/1/20). (TRIBUNKALTIM.CO/ FACHMI RACHMAN)

Ade belum dapat memastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan dalam proses pemeriksaan kasus tersebut.

Sebab menurutnya, hasil pemeriksaan tersebut bergantung pada kasuistis yang tengah diperdalam.

"Salah satu prosedurnya untuk menentukan nanti ada gelar perkara. Ya mudah-mudahan akan dilakukan secepatnya," tambahnya.

Sementara itu, saat ditanya mengenai adakah upaya untuk menghilangkan jejak digital, Kombes Pol Ade Yaya berujar bahwa hal ini akan dilakukan setelah melihat progress penyidikan.

Kronologi dugaan penyebaran hoax

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana menceritakan awal kasus warga Balikpapan yang diduga telah menyebarkan hoax mengenai Virus Corona.

Dalam kesempatannya, ia menjelaskan bahwa saat ini pihaknya telah memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan mengenai penyebaran berita bohong ini.

Dua saksi tersebut yakni diduga penyebar hoax warga Teritip, Balikpapan berinisial KR (29), dan saudaranya yang bekerja di salah satu rumah sakit.

"Sudah dilakukan pemeriksaan dalam proses penyelidikan oleh penyidik, bahwa yang bersangkutan itu merespons saudaranya kaitannya dengan Virus Corona," ujar Kombes Pol Ade Yaya, Kamis (31/1/2020).

Kejadian hoax itu bisa terjadi, berawal dari terduga KR berdialog dengan saudaranya yang bekerja di sebuah rumah sakit.

Dalam penuturannya, Kombes Pol Ade Yaya menyebut bahwa saudara dari terduga KR telah menyampaikan bahwa telah ada pasien yang suspect Virus Corona.

Namun, hal itu langsung saja direspons dengan serta-merta tanpa dikonfirmasi terlebih dahulu pada pihak yang berkaitan oleh terduga KR.

"Bahwa mungkin itu becandaan, tapi si KR ini menanggapi serius dari candaan tersebut, dan langsung memposting di akun Facebook miliknya," terang Kombes Pol Ade Yaya.

Tak Ada Vaksin Untuk Atasi Wabah Virus Corona, China Sedang Lakukan Uji Obat HIV

19 Maskapai Termasuk Lion Air Stop Penerbangan dari dan ke China Gegara Virus Corona, Ini Daftarnya

Ratusan Orang Dikabarkan Telah Sembuh dari Virus Corona, Penyebabnya Bukan Karena Obat

Kisah Sedih Dampak Virus Corona, Ayah dan Adiknya Diisolasi, Sendirian, Remaja Ini Meninggal Dunia

Tak disangka postingan itu pun menjadi viral dan massif direspons warganet.

Akhirnya pihak kepolisian pun langsung turun tangan.

(TribunKaltim.co/Miftah Aulia Anggraini)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved