Berantas Tambang Ilegal

Usai Tertibkan Tambang Emas Ilegal Sekatak, Kapolres Bulungan akan Bergerak Lagi, Ini yang Disasar

Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, mengatakan penertiban tambang emas ilegal di Sekatak Kalimantan Utara ( Kaltara ).

Penulis: Amiruddin | Editor: Budi Susilo
Tribunkaltim.co/HO Polres Bulungan
Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan bersama Dandim 090 Tanjung Selor, Kolonel Inf Aswin Kartawijaya, memimpin penertiban tambang emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara pada Sabtu (1/2/2020). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan, mengatakan penertiban tambang emas ilegal di Sekatak Kalimantan Utara, dilakukan tim gabungan TNI - Polri, tokoh masyarakat dan juga tokoh adat setempat.

Penertiban dilakukan di Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara ( Kaltara ), Sabtu (1/2/2020) kemarin.

"Tidak ada yang beri info, mereka semua lari saat kami tiba di lokasi penertiban tambang emas ilegal di Sekatak," kata Yudhistira Midyahwan, kepada Tribunkaltim.co, Minggu (2/2/2020) petang.

Dalam penertiban tersebut, Polres Bulungan beserta tim lainnya membongkar tenda para penambang.

Bukan hanya membongkar, tenda-tenda yang menyerupai camp di lokasi tambang emas ilegal tersebut turut dibakar.

Termasuk menyita empat unit genset dan satu unit dompeng, yang biasa digunakan penambang.

Baca Juga:

 Jepang Lirik Investasi di Ibu Kota Baru Kalimantan, Bangun Listrik Tenaga Air, Tawarkan Harga Murah

 Tatap Ibu Kota Baru, Borneo Bay City Plaza Balikpapan Bakal Bangun Taman Besar, Target Rampung 2021

Mantan Kapolres Kota Tarakan tersebut menambahkan, penertiban tambang ilegal tak hanya dilakukan di Sekatak.

Tetapi juga daerah lainnya, jika ditemukan adanya aktivitas tambang ilegal.

"Pasti kami tindak. Akan ditertibkan juga, jika ada yang ditemukan aktivitas tambang ilegal di wilayah hukum Polres Bulungan," ujarnya.

Selain tak mengantongi izin, aktivitas tambang emas ilegal tersebut bisa merusak lingkungan.

Bahkan bisa saja berbahaya bagi para penambang ilegal sendiri.

Baca Juga:

 Curhat 3 Desainer Balikpapan Terkait Tantangan Fashion Lokal Seiring Ibu Kota Baru di Kaltim

 Presiden Jokowi Inginkan Tahun 2024 Pindah Semua, Draf RUU Ibu Kota Baru Masuk Babak DPR

 Alibaba Cloud Bakal Ikut Berperan dalam Pembangunan Ibu Kota Baru Indonesia di Kalimantan Timur

 Ibu Kota Baru Indonesia, Jokowi Ingin Bak London New York Masdar City Konsep Metropolitan Smart City

"Penertiban di Sekatak Alhamdulillah berjalan lancar. Tidak ada perlawanan saat penertiban," tutupnya.

Di tahun 2015, pernah melakukan hal yang sama, Polres Bulungan melakukan sidak razia berantas tambang ilegal di Sekatak, yang merusak alam Sekatak

Saat itu Polres Bulungan telah meringkus delapan orang para pelaku tambang ilegal di Sekatak Kabupaten Bulungan.

Peristiwa ini menjadi pelajaran penting agar semua mereka yang bertanggungjawab melakukan pengawasan secara ketat.

Ini ditegaskan oleh Ketua DPRD Bulungan Syarwani pada Jumat (29/5/2015). Pandangan dewan, semua pihak di antaranya Pemkab Bulungan, Kejaksaan Tanjung Selor dan Polres Bulungan mengawasi kondisi lingkungan alam di Kabupaten Bulungan. 

Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan bersama Dandim 090 Tanjung Selor, Kolonel Inf Aswin Kartawijaya, memimpin penertiban tambang emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara pada Sabtu (1/2/2020).
Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan bersama Dandim 090 Tanjung Selor, Kolonel Inf Aswin Kartawijaya, memimpin penertiban tambang emas ilegal di Sekatak, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara pada Sabtu (1/2/2020). (Kolase Tribunkaltim.co/HO Polres Bulungan)

“Kita perlu kerjasama, termasuk warga masyarakat. Mengawasi daerah kita dari aksi pengerusakkan,” tegasnya.

Menurutnya, penggunaan sebuah lahan itu mesti ada kejelasan. Tidak boleh ada yang menyimpang dari aturan yang berlaku.

Andai saja lahan digunakan untuk kegiatan pertambangan tentu saja mesti ada izin.

“Tambang emas yang tidak ada izin sangat tidak dibenarkan,” kata Syarwani.

Sejumlah barang bukti kegiatan tambang ilegal di daerah Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara yang dikumpulkan oleh Satreskrim Polres Bulungan, Selasa (8/9/2015) siang.
Sejumlah barang bukti kegiatan tambang ilegal di daerah Sekatak, Kabupaten Bulungan, Provinsi Kalimantan Utara yang dikumpulkan oleh Satreskrim Polres Bulungan, Selasa (8/9/2015) siang. (TRIBUNKALTIM.CO/BUDI SUSILO)

Kegiatan-kegiatan pertambangan yang ilegal harus dihentikan, jangan sampai dibiarkan.

Sebab bila dibiarkan akan menimbulkan kerusakan alam. Bila alam sudah rusak, yang merasakan kerugian adalah warga masyarakat yang tinggal di Kabupaten Bulungan.

“Kami di dewan sangat menyayangkan bila ada praktek tambang ilegal. Mereka yang sudah tertangkap polisi harus diproses hukum. Jika diduga melibatkan oknum pejabat negara, polisi harus berani bertindak,” katanya.

Wakil Bupati Sebut Sulit Dilegalkan

Berita sebelumnya. Adanya upaya-upaya dari warga khususnya penambang emas yang ada di Kecamatan Sekatak untuk melegalkan aktivitas penambangan emas yang ada di wilayah tersebut.

Hal ini mendapat tanggapan dari Wakil Bupati Bulungan (Wabup), Ingkong Ala.

Sebelumnya, persoalan tambang emas ini kembali disuarakan Camat Sekatak, Nurdin, dalam pertemuan di kantor Bupati Bulungan, Jalan Jelarai, baru-baru ini.

Camat Nurdin meminta agar kedepannya, lokasi tambang emas ini dijadikan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan dimasukkan ke dalam Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Bulungan.

Sehingga ke depannya, para penambang bisa mengurus IUPR (Izin Usaha Pertambangan Rakyat) dan aktivitas penambangan emas menjadi ilegal.

Baca: Hasil Referendum Catalonia, 90 Persen Suara Warga Memilih Merdeka

Baca: Siti Aisyah asal Indonesia dan Doan Thi Huong asal Vietnam Mengaku Tidak Bersalah

Baca: 10 Quotes di Buku Tahunan Sekolah Kids Jaman Now, Menghibur Sekaligus Bikin Tepok Jidat

Baca: Enam Pelaku Penyiksa Pengungsi Rohingya di Sri Lanka Dibekuk Polisi

Baca: 3 Cara Jitu Mengobati Luka Akibat Tersiram Air Panas

Wabup Ingkong Ala mengatakan, keinginan warga ini sulit terpenuhi. Lahan yang saat ini ditambang warga merupakan wilayah perkebunan kelapa sawit.

Jika ingin ditambang, wilayah tersebut harus terlebih dahulu dikeluarkan dari wilayah perkebunan.

Selain pengurusan izin juga cukup rumit karena sudah di ranah Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, perusahaan sawit juga menurutnya belum tentu mau melepaskan lahannya untuk ditambang warga.

"Ini akan cukup sulit," ujar Ingkong. 

(Tribunkaltim.co/Amiruddin)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved