Alasan Single Parent Nikita Mirzani Bisa Bebas, Status Jadi Tahanan Kota dan Dikenakan Wajib Lapor

Alasan Single Parent Nikita Mirzani Bisa Bebas, Status Jadi Tahanan Kota dan Dikenakan Wajib Lapor

TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Tersangka kasus dugaan penganiayaan Nikita Mirzani di Mapolrestro Jakarta Selatan, Kebayoran Baru, Senin (3/2/2020). 

Alasan Single Parent Nikita Mirzani Bisa Bebas, Status Jadi Tahanan Kota dan Dikenakan Wajib Lapor

TRIBUNKALTIM.CO - Artis dan presenter Nikita Mirzani bisa bernapas lega karena pihak Kejaksaan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan.

Dengan kebebasannya ini, Nikita Mirzani tak lagi harus memboyong bayinya Arkana Mawardi yang berusia 9 bulan ikut bersamanya di ruang tahanan.

Maklum, bayi tersebut masih memerlukan ASI dari Nikita Mirzani. 

Selamatkan Bayi Nikita Mirzani, Hotman Paris Ajak Orangtua Arkana Berdamai dan Buka Komunikasi

Nikita Mirzani Ditahan, Dipo Latief Belum Beri Tanggapan, Fitri Sahulteru Komentari Sikap Sajad Ukra

Nikita Mirzani Bawa Bayi ke Tahanan, Tessa Mariska Tuding Arkana jadi Tameng Demi Simpati Publik

Terungkap Penyebab Nikita Mirzani Ditahan Polisi, Asbak Plastik Bikin Dipo Latief Lecet?

Setelah mendekam tiga hari di penjara Polres Metro Jakarta Selatan, Nikita Mirzani (33) bisa menghirup udara kebebasan.

Permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani dikabulkan oleh pihak kejaksaan.

Meski demikian, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Andi Ardhani, mengatakan status Nikita Mirzani tetap sebagai tahanan kota.

Demikian dikatakan Andi Ardhani, saat ditemui di kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, di kawasan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Senin (3/2/2020) petang.

Ada beberapa pertimbangan kejaksaan penangguhan penahanan ibu tiga anak itu dikabulkan, dengan status sebagai tahanan kota.

Di antaranya, ada penjamin dari pengacara dan beberapa temannya.

"Kemudian pertimbangan kemanusiaan yang berangkutan, (Nikita Mirzani) single parent, ada anak yang masih membutuhkan ibunya. Itu subjektif nya," jelasnya.

"Objektifnya yang bersangkutan bisa ditahan karena pasal yang dikenakannya pasal penganiayaan bisa penahanan, itu," tambahnya.

Andi menegaskan bahwa ancaman hukuman yang diterima Nikita Mirzani adalah lima tahun kurungan penjara, dengan pasal 351 jo pasal 335 KUHP yakni penganiayaan serta melakukan atau membiarkan sesuatu,

dengan memakai kekerasan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.

"Jadi kedepan saudari NM harus wajib lapor. Dia menjadi tahanan kota yang harus tetap berada di kota ini, enggak boleh keluar kota," ujar Nikita Mirzani.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved